POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa didapatkan oleh masyarakat apabila memenuhi syarat dan kriteria.
Program ini hadir di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) guna membantu ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin di seluruh Indonesia.
BPNT merupakan bansos yang telah memberikan banyak kontribusi positif bagi masyarakat, seperti pemberian saldo gratis untuk kebutuhan pangan.
Melalui BPNT, pemerintah berupaya mengatasi kemiskinan, membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, hingga memberikan gizi seimbang kepada penerima.
Sebelum mengetahui syarat-syarat untuk menerima bantuan ini, simak terlebih dahulu besaran dana yang didapat oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran Bansos BPNT
Pemerintah menetapkan nominal saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulannya. Adapun pencairan bantuan ini dilakukan secara kumulatif yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Dengan begitu, KPM akan mendapatkan dana bansos BPNT sebesar Rp400.000 atau Rp600.000 dalam sekali penyaluran.
Dalam proses distribusi bantuan ini, pemerintah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia.
KPM yang mencairkan bansos BPNT via ATM HIMBARA dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dimiliki oleh masing-masing.
Saldo yang didapat oleh para KPM bisa digunakan sebagai modal transaksi membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak, sayuran, dan sembako lainnya.
Saat ini, pencairan bansos BPNT mulai memasuki tahap akhir 2024. Nama-nama yang sudah terverifikasi oleh Kemensos, berhak mendapatkan bantuan BPNT sesuai nominal yang telah ditetapkan.
Untuk itu, KPM dapat memantau informasi dari para pendamping sosial atau pemerintah setempat mengenai update terbaru status bansos BPNT di Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Syarat Penerima BPNT
Untuk mendapatkan bansos BPNT 2024, masyarakat akan dipilih berdasarkan syarat dan kriteria di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Berpenghasilan rendah
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat
- Bukan anggota TNI, Kepolisian, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Cara Cek Bantuan BPNT Lewat Hp
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos BPNT 2024 secara mandiri melalui hp atau perangkat elektronik mendukung lainnya. Silakan ikuti langkah-langkah berikut.
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di perangkat Anda
- Isi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode yang tertera di kotak kode
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, status penerimaan bansos BPNT akan muncul jika Anda sudah terdaftar
Demikian informasi seputar syarat penerima bansos BPNT beserta beberapa hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui dari bantuan ini.
Disclaimer: Jika seorang KPM tidak mendapatkan bansos di periode salur terbaru, kemungkinan status kelayakan sudah tidak tercatat di database pemerintah. Dengan kata lain, KPM tersebut telah dinyatakan sejahtera.
Informasi lebih lanjut seputar bansos BPNT bisa Anda hubungi secara langsung pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.