POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Atensi Yatim Piatu (YAPI) merupakan program pemerintah yang diselenggarakan untuk memberikan dukungan finansial dan kesejahteraan bagi anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), program ini hadir di tengah masyarakat Indonesia dengan tujuan untuk meringankan beban hidup anak yatim piatu.
Tak hanya itu, bansos ini juga memberikan atensi penuh agar para peserta mendaatkan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Artikel ini akan membahas seputar hal-hal penting dari bansos Atensi YAPI, khususnya syarat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan.
Besaran Bansos Atensi YAPI
Pemerintah Indonesia menetapkan dana bansos Atensi YAPI sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun pencairan bantuan untuk anak yatim piatu ini dilakukan secara kumulatif yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.
Jika ditotalkan secara keseluruhan selama satu tahun penuh, maka para penerima akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000.
Atensi YAPI bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para KPM.
Sementara itu, proses pendaftaran bansos Atensi YAPI dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan bantuan panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.
Untuk menerima bansos ini, anak yatim piatu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Untuk lebih jelasnya, simak syarat daftar bansos Atensi YAPI di bawah ini.
Syarat Daftar Atensi YAPI
Berikut beberapa poin yang harus dipastikan sebelum melakukan pendaftaran bansos Atensi YAPI 2024.
- Berusia di bawah 18 tahun
- Kehilangan satu atau kedua orang tua
- Berasal dari keluarga yang membutuhkan
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar
- Bukan anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
Cara Cek Bansos Atensi YAPI
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos yatim piatu dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser perangkat Anda
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap
- Ketikkan empat huruf kode captcha
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, status penerimaan bantuan, khususnya Atensi YAPI akan ditampilkan jika terdaftar
Selain melalui laman resmi Kemensos RI, peserta juga dapat memeriksana melalui aplikasi Cek Bansos yang sudah di instal di hp masing-masing.
Demikian informasi mengenai syarat daftar bansos Atensi YAPI beserta beberapa hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.