POSKOTA.CO.ID - Perwakilan PT. Jati Perkasa Nusantara (JPN) memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi pascakebakaran maut yang menewaskan delapan pekerja pada Jumat, 1 November 2024.
Pemanggilan klarifikasi ini berlangsung di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Senin pagi, 11 November 2024.
Selain PT. JPN, hadir juga perwakilan PT. Priscolin dan BPJS Ketenagakerjaan.
Seusai penuhi panggilan dengan Disnaker, PT. JPN urung memberikan keterangan ke awak media yang telah menunggunya terkait hasil klarifikasi.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Elia Kustantini, mengatakan, pemanggilan ini untuk membahas jaminan kompensasi atas 9 korban jiwa dan tiga pekerja yang mengalami luka-luka.
"Saat ini syarat administrasi (pencairan) masih perlu dilengkapi pemberkasannya," ucap Elia di Disnaker Kota Bekasi.
Ia menegaskan, PT. JPN bersedia agar mencairkan kompensasi kepada keluarga korban, namun untuk jumlahnya bervariatif.
"Jumlahnya bervariatif, di atas Rp100 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Bekasi, Zarkasih meminta agar PT. JPN melaksanakan kewajiban terhadap para pekerjanya termasuk pekerja yang meninggal dunia dalam kebakaran tersebut.
"Yang kita tanya terkait kewajiban-kewajiban yabg harus dipenuhi oleh PT. tersebut, tadi juga ada BPJS, kita konfirmasi berdua," kata Zarkasih.
Sebagai informasi, peristiwa kebakaran maut di pabrik pengolah bahan ternak tersebut menewaskan 9 pekerja dan 3 orang di antaranya luka-luka.
Api diduga berasal dari ledakan ruang produksi di PT. JPN pada pukul 06.00 WIB.
Pemadam kebakaran harus bejibaku setidaknya sampai 24 jam, sehingga api baru dapat dipadamkan pada, Sabtu, 2 November 2024, pukul 07.00 WIB.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.