Ilustrasi, Saldo dana bansos Rp500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.. (Doc. Kemensos)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Lolos Terverifikasi Pemerintah! Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari PKH Tahap 4 Masuk Rekening KKS, Cek Syaratnya

Senin 11 Nov 2024, 19:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama Anda yang lolos terverifikasi Pemerintah, berhak menerima saldo dana bansos Rp500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.

Saldo dana bansos ini sendiri merupakan tambahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.

Pencairan dana tambahan ini dijadwalkan untuk selesai paling lambat pada tanggal 20 November 2024 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Jatim. 

Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan untuk segera melakukan pencairan dana setelah saldo diterima di rekening KKS masing-masing.

Seperti informasi yang dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, saldo dana bansos tersebut disalurkan kepada sekitar 3.160 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. 

Syarat Penerima Bansos PKH Tambahan

Adapun syarat yang perlu dipenuhi untuk menerima saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari PKH tambahan pada tahap keempat.

1. NIK KTP dan KK Terverifikasi

Syarat pertama untuk dapat menerima bansos PKH tahap 4 adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat dalam daftar penerima harus lolos proses verifikasi oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, pastikan data kependudukan Anda sudah tercatat dengan benar dan terverifikasi di sistem pemerintah agar dapat terdaftar sebagai penerima manfaat.

2. Sesuai Kategori Penerima Manfaat

Bantuan sosial PKH tahap 4 ini disalurkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria kategori penerima manfaat. 

Salah satu kategori utama yang berhak menerima saldo dana tambahan adalah keluarga yang memiliki anggota lanjut usia (lansia) dengan usia di atas 60 tahun. 

Pemerintah memprioritaskan pemberian bantuan kepada lansia karena mereka termasuk kelompok yang rentan secara ekonomi dan sosial. 

3. Berdomisili di Wilayah Jawa Timur

Kemudian, untuk menerima PKH tahap 4 ini, ada syarat wilayah yang perlu dipenuhi. Di mana, penerima bantuan harus berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur. 

Hal ini karena alokasi anggaran dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditujukan untuk masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. 

4. Memiliki Rekening KKS Bank Jatim

Syarat terakhir untuk bisa mencairkan dana bantuan PKH tahap 4 adalah penerima harus memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Jatim. 

KKS ini berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan saldo dana bansos yang disediakan oleh pemerintah. 

Jika Anda belum memiliki KKS, Anda perlu mendaftarkan diri ke Bank Jatim atau agen-agen resmi yang bekerja sama untuk mendapatkan KKS.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos PKH secara online melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos PKH 

Berikut ini adalah panduan lengkap tentang dua metode pencairan saldo dana bansos PKH yang dapat membantu Anda dalam proses penarikan, agar berjalan lancar, aman, dan efektif.

1. Cairkan Melalui Mesin ATM Terdekat

Pencairan bantuan BPNT melalui mesin ATM merupakan cara praktis bagi penerima yang memiliki akses ke mesin ATM Bank Jatim. Simak cara berikut ini.

2. Cairkan Melalui Agen Bank yang Ditunjuk

Bagi penerima PKH yang tidak memiliki akses ke mesin ATM, pencairan melalui agen bank resmi yang bekerja sama dengan Bank Jatim adalah alternatif yang bisa dimanfaatkan. Berikut cara selengkapnya:

Dengan mengikuti panduan di atas, pencairan saldo dana gratis dari bansos PKH akan berjalan lancar dan aman. 

Pastikan untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan transaksi Anda demi kelancaran proses pencairan saldo dana bansos.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.  

Sementara, Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS sebagai penerima saldo dana bansos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
saldo dana bansosProgram Keluarga HarapanBansos PKHnomor induk kependudukandana bansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor