POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda berpeluang menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos ini akan Anda dapatkan apabila telah memenuhi syarat, sehingga dinyatakan layak oleh pemerintah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun nominal sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada KPM dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama perhitungan satu tahun penuh.
Pencairan bansos PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan secara finansial.
Bansos ini hadir sejak 2007 di bawa kelola Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan hngga meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
PKH juga memberikan akses pelayanan dasar kepada KPM seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Ada beberapa kategori penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH apabila sudah memenuhi syarat, di antaranya ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas dan lansia.
Besaran Bansos PKH
Bansos PKH dikirimkan ke rekening KKS sesuai bank penyalur. Jika terhitung satu tahun penuh, total dana yang diterima KPM sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo PKH disalurkan secara kumulatif setiap dua hingga tiga bulan sekali ke rekening KKS Merah Putih dengan nominal sesuai kategorinya.
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi KPM bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Kepolisian, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Setelah memenuhi syarat, Anda bisa mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos atau secara langsung di kantor desa/kelurahan.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Jika data Anda sudah terverifikasi, status penerimaan bantuan dapat dilihat secara online dengan langkah-langkah di bawah ini.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser hp
- Isi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik 4 (empat) huruf kode yang muncul di kotak kode
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, status penerimaan bansos PKH akan ditampilkan jika Anda dinyatakan terdaftar
Demikian informasi mengenai dana bansos PKH yang bisa Anda terima jika memenuhi syarat dan kriteria. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.