Ilustrasi bantuan sosial (bansos) yang disalurkan untuk pemilik NIK terpilih dengan batas akhir penyaluran tanggal 20 November 2024. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

2 Bansos untuk NIK Terpilih dengan Batas Akhir Penyaluran 20 November 2024

Senin 11 Nov 2024, 23:36 WIB

POSKOTA.CO.ID – Terdapat dua bantuan sosial (bansos) untuk para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) terpilih yang memiliki batas akhir penyaluran di tanggal 20 November 2024 mendatang.

Kedua bantuan tersebut adalah Bantuan Atensi Yatim Piatu dan Bantuan Tambahan PKH Plus untuk lansia.

Seperti apa informasinya, simak ulasannya berikut ini.

1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)

Bantuan Atensi Yatim Piatu yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia akan segera mencapai batas akhir pencairannya pada tanggal 20 November 2024. 

Bantuan ini mencakup dua periode, yaitu:

Bagi penerima yang belum mencairkan dana bantuan ini, diharapkan segera melakukan pencairan sebelum tenggat waktu berakhir. 

PT Pos Indonesia telah menginformasikan bahwa tanggal 20 November menjadi batas akhir penyaluran untuk bantuan tersebut. 

Oleh karena itu, bagi penerima yang sudah mendapatkan surat undangan dari PT Pos Indonesia atau pemberitahuan dari pihak terkait, segera mencairkan bantuan sebelum tanggal tersebut.

2. Bantuan Tambahan PKH Plus untuk Lansia di Jawa Timur

Bantuan sosial kedua yang juga akan dicairkan terakhir pada tanggal 20 November 2024 adalah Bantuan Tambahan PKH Plus khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH reguler lansia di Provinsi Jawa Timur. 

Bantuan ini memiliki nilai sebesar Rp500.000 dan merupakan program tambahan yang diusulkan untuk memberikan dukungan lebih kepada lansia yang termasuk dalam program PKH reguler.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan melalui jaringan Bank Jatim dan berlaku khusus untuk wilayah Provinsi Jawa Timur.

Bagi penerima yang memenuhi syarat dan belum mencairkan bantuan ini, disarankan segera mengunjungi Bank Jatim sebelum batas akhir pencairan pada 20 November 2024.

Seluruh penerima kedua bantuan sosial ini untuk segera mencairkan dana sebelum tenggat waktu berakhir. 

Jika tidak dicairkan sebelum tanggal 20 November 2024, saldo dana bansos tersebut kemungkinan besar akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diakses lagi oleh penerima.

Pastikan para penerima membawa semua persyaratan yang diperlukan, seperti surat undangan atau identitas diri yang sesuai, saat melakukan pencairan. 

Itulah informasi 2 bansos untuk para pemilik NIK terpilih yang memiliki batas pencairan terakhir 20 November 2024.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanbansosBantuan sosialpkh

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor