POSKOTA.CO.ID – KPM Lanjut usia (lansia) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ini akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp500.000 di akhir tahun 2024.
Tentunya, lansia tersebut harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pertanyaannya, apakah seluruh KPM PKH lansia mendapatkan bantuan saldo sebesar Rp500.000 tersebut?
Maka jawabannya adalah tidak. Sebab, ada syarat dan ketentuan bagi KPM PKH lansia yang bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp500.000 ini.
Siapa yang Berhak Dapat Bantuan Tambahan Rp500.000?
Masyarakat perlu memahami bahwa memang ada bantuan tambahan sebesar Rp500.000 yang akan diberikan pada akhir tahun 2024.
Namun, bantuan ini tidak diberikan kepada semua KPM PKH. Bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi KPM PKH yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan tambahan ini dikhususkan untuk KPM PKH yang tergolong lansia, dengan syarat domisili di Provinsi Jawa Timur.
Program ini mencakup 13 daerah di Jawa Timur. Berdasarkan data, sekitar 3.160 KPM yang memenuhi kriteria ini akan menerima bantuan tambahan sebesar Rp500.000.
Berikut ini adalah daftar daerah asal KPM lansia yang menerima dana tambahan Rp500.000 pada 13 wilayah di Jawa Timur, sebagaimana diinformasikan melalui kanal YouTube Diary Bansos:
- Kota Surabaya: 216 KPM
- Kota Batu: 140 KPM
- Kota Malang: 188 KPM
- Kota Probolinggo: 352 KPM
- Kota Mojokerto: 268 KPM
- Kota Blitar: 336 KPM
- Kota Madiun: 199 KPM
- Kota Kediri: 330 KPM
- Kota Pasuruan: 342 KPM
- Kabupaten Sidoarjo: 225 KPM
- Kabupaten Banyuwangi: 277 KPM
- Kabupaten Tulungagung: 365 KPM
- Kabupaten Blitar: 376 KPM
Sumber Dana dan Kuota
Bantuan ini dikenal dengan sebutan PKH Plus dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Karena keterbatasan kuota, tidak semua KPM PKH lansia di Jawa Timur bisa mendapatkan bantuan ini.
Hanya KPM yang diusulkan oleh pemerintah setempat yang berhak menerima, sesuai dengan alokasi yang tersedia.
Jadwal Penyaluran Bantuan
Bantuan sebesar Rp500.000 ini merupakan bagian dari alokasi tahap keempat yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2024.
Batas pencairan bantuan ini ditetapkan hingga 20 November 2024. Bank Jatim menjadi penyalur bantuan tambahan bagi para KPM yang memenuhi persyaratan.
Bantuan tambahan tersebut diharapkan dapat membantu KPM PKH lansia di Jawa Timur dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Perlu disampaikan kembali, tidak semua KPM PKH akan menerima bantuan tambahan Rp500.000 ini.
Hanya KPM PKH lansia di Jawa Timur dan diusulkan saja yang akan mendapatkan bantuan PKH Plus ini.
Bagi KPM yang memenuhi syarat, semoga bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan di akhir tahun.
Itulah informasi mengenai ketentuan dan syarat bantuan tambahan bagi KPM PKH lansia pemilik NIK KTP yang menerima saldo dana bansos tambahan Rp500.000.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para penerima manfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.