POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp3.000.000 dari pemerintah melalui subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, untuk Anda pemilik NIK E-KTP dan KK yang tercantum di pusat data pemerintah.
Dana bansos PKH diberikan secara bertahap, berdasarkan besaran anggaran yang telah disesuaikan pada agenda pencairan per 2 bulan, ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terpadan dengan bank Himbara sebagai penyalur (BRI, BNI, Mandiri dan BSI).
Saldo bansos Rp3.000.000 dipastikan akan diterima oleh setiap KPM yang terdata sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi rendah, untuk menekan angka kemiskinan bagi kalangan masyarakat yang memiliki anak balita dengan rentang usia 0-6 tahun, di tanah air.
Untuk masa pencairan bantuan PKH di November hingga akhir ahun ini, pemerintah sedang membukukan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah masuk ke dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan syarat yang telah ditentukan.
Syarat Penerima Dana Bansos PKH
Agar penyaluran saldo dana bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran kepada mereka yang terkendala ekonomi ,dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan dan layanan kesehatan, maka pemerintah telah menentukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Dana bansos PKH akan diberikan kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk - elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) aktif.
2. Terdaftar di DTKS
Bagi warga yang namanya sudah tercantum di DTKS dengan kondisi ekonomi rendah (miskin/rentan miskin), maka ia berhak menerima saldo bansos PKH berdasarkan komponen yang diusulkan.
3. Tidak tercatat sebagai pejabat negara
Bantuan tidak diperuntukan bagi mereka yang tercatat sebagai pejabat negara, seperti ASN, anggota TNI dan Polri atau bekerja di sektor usaha yang dikelola oleh negara seperti BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang menerima bantuan lain yang disponsori oleh pemerintah
Dana bansos PKH akan diberikan kepada KPM yang tidak sedang menerima bansos dari program lainnya, yang disponsori oleh pemerintah, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, Program Kartu Prakerja hingga BLT UMKM.
Rincian Nominal Bansos PKH dan Tujuannya
Selaras dengan tujuannya, bansos PKH diberikan sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar pangan, pendidikan dan layanan kesehatan.
Dengan demikian, pemerintah memprioritaskan setiap KPM akan menerima bantuan dilihat dari komponen usulan, dibagi mejadi beberapa prioritas Penerima Manfaat (PM), meliputi:
-. Pemenuhan Pangan
Melihat dari tingkat pemenuhan kebutuhan pangan denga asupan gizi yang seimbang, maka yang menjadi prioritas penerima dana bansos PKH difokuskan kepada masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Besaran saldo bansos yang akan diterima setiap KPM sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan, dengan metode penuyaluran dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga uang gratis yang diperoleh sebesar Rp400.000 per tahap.
- Akses Pedidikan
Saldo dana bansos diberikan kepada setiap KPM yang memiliki tanggungan anak sekolah pada masa wajib belajar 12 tahun atau pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) mulai dari SD hingga SMA dan sederajat, sebagai upaya untuk akses pendidikan yang merata.
Besaran dana bansos yang akan diterima, disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, meliputi:
- Pelajar SD dan sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp75.000 per bulan atau Rp150.000 per tahap.
- Peserta didik SMP dan sederajat: Rp1.500.000 per tahun, atau Rp125.000 per bulan, atau Rp250.000 per tahap.
- Siswa SMA dan sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp166.666 per bulan, atau Rp333.333 per tahap.
-. Peningkatan Layanan Kesehatan
Program PKH, layak diberikan kepada KPM untuk komponen Ibu hamil, masa nifas atau menyususi hingga anak balita berusia 0-6 tahun, sebagai upaya peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat rentan, demi terciptanya generasi yang sehat.
Besaran bantuan yang disalurkan bagi komponen tersebut, sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp250.000 per bulan yang disalurkan per 2 bulan sekali atau per tahap sebesar Rp500.000.
Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Dengan demikian, bagi KPM yang sebelumnya sudah mengusulkan maupun telah terdaftar di DTKS, bisa mengecek status penerima dana bansos PKH untuk masa pencairan November - Desember 2024, dengan cara:
- Kunjungi laman resmi Cek Bansos ke alamat situs di cekbansos.kemensos.go.id hingga menemui kolom pencarian data Penerima Manfaat (PM) Bansos.
- Pilih dan masukan wilayah PM, mulai dari Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
- Ketik nama lengkap PM sesuai NIK KTP, perhatikan ejaan pada nama, harus sesuai ketika pengusulan.
- Ketik huruf kode sesuai pada kolom verifikasi data, perhatikan huruf besar maupun huruf kecil yang tertera di kolom. Apabila kurang jelas atau tidak terbaca, silakan klik tombol ulang, untuk mendapatkan huruf kode baru yang lebih jelas dan mudah dibaca.
- Klik tombol 'Cari Data' dan tunggu hingga sistem memberikan informasi PM yang dimaksud
Jika data yang dimasukan merupakan penerima manfaat, maka sistem akan menampilkan informasi status PM, mulai dari nama lengkap, keterangan usulan jenis bansos yang diajukan, hingga nominal dan jadwal pencairan sesuai bank penyalur.
Namun, jika data yang dimaksud tidak termasuk penerima manfaat, maka sistem akan menolak untuk diakses atau 'Data Bukan Penerima Manfaat'.
Dengan mengetahui informasi di atas, seyogyanya setiap KPM bisa menikmati saldo dana gratis dari bansos PKH sebesar Rp3.000.000 bagi keluarga yang memiliki anak balita, sesuai dengan peruntukannya.
Cek secara berkala untuk mengetahui status penerima dan pencairan dana bantuan tahap 6 di November hingga Desember 2024.
Dan pastikan NIK E-KTP dan KK dengan nama Anda, tercantum di pusat data pemerintah sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2024.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar. Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.