POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP atas nama anda berhasil valid menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah melakukan validasi NIK E-KTP untuk menerima bansos PKH 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses validasi dilakukan bertujuan agar penerima sesuai dengan target sasaran dari pemerintah yaitu masyarakat miskin di Indonesia.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang terkendala dari segi faktor ekonomi.
Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Tentunya hanya NIK E-KTP yang berhasil memenuhi persyaratan bisa valid menjadi penerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam DTKS, yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
2. Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial
PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (berusia di atas 60 tahun).
- Penyandang disabilitas berat.
3. Kelengkapan Dokumen Administratif
Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.
4. Menghadiri P2K2
Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
5. Memenuhi Kewajiban Program
- Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
- Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.
6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa
Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.
7. Kewarganegaraan
Penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
8. Bukan PNS, Anggota Polri, atau TNI
Bantuan PKH hanya diberikan kepada warga yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Jika telah lolos tahap persyaratan penerima bansos PKH, KPM akan dikategorikan oleh pemerintah untuk mendapat bantuan dengan nominal yang berbeda.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000 melalui Rekening Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.
Kini proses penyaluran dana bansos PKH sedang dicairkan oleh pemerintah kepada KPM pada tahap keempat dari total empat tahapan yang tersedia.
Bagi KPM yang ingin mengecek informasi status pencairan dana bansos PKH tahap empat 2024, silahkan ikuti langkahnya di bawah ini.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2024
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan detail lokasi tempat tinggal anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP anda.
- Isi data diri anda dengan benar sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika terdaftar, nama anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 kepada NIK E-KTP yang berhasil valid di DTKS.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa menerima bansos PKH 2024, melainkan hanya NIK E-KTP yang valid di DTKS saja bisa mendapatkannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.