POSKOTA.CO.ID - Pada bulan November 2024, pemerintah kembali akan menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Salah satu program yang dilaksanakan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), di mana jenis bantuan ini menyasar sekitar tujuh kategori penerima.
Para penerima manfaat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tervalidasi pemerintah, dapat melakukan klaim saldo dana sebesar Rp2.400.000.
Nominal ini merupakan jumlah keseluruhan bansos PKH yang akan diterima selama satu tahun untuk kategori tertentu. Yakni lansia dan penyandang disabilitas.
Sementara besaran dana yang diterima per tahap atau tiga bulan sekali adalah Rp600.000
Periode Penyaluran dan Prosedur Klaim Bansos PKH 2024
Penyaluran PKH ini masih dalam tahap keempat atau periode alokasi untuk bulan Oktober hingga Desember.
Artinya bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada bulan Oktober akan mendapatkan haknya di bulan November.
Pasalnya proses pembagian bantuan sosial di tiap wilayah tidak selalu dilakukan serentak, melainkan secara bertahap.
Setiap daerah memiliki jadwal khusus untuk melakukan penyaluran, baik melalui kantor Pos atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi penerima yang melakukan pengambilan dana bansos melalui kantor Pos, mereka akan mendapatkan surat undangan.
Surat berbarcode tersebut berisi rincian waktu, tanggal, dan lokasi pembagian.
Sementara itu, untuk penyaluran bantuan yang menggunakan KKS, bisa mendatangi ATM yang terhubung dengan bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Bank-bank yang termasuk dalam Himbara ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Setiap kategori penerima bansos PKH berhak untuk mengklaim saldo dana yang telah ditentukan, termasuk bantuan khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Selain itu, untuk kedua kategori penerima tersebut PT Pos Indonesia akan bekerja sama dengan pendamping sosial guna mendistribusikan bantuan secara langsung ke rumah penerima melalui metode door-to-door.
Cara penyaluran ini digunakan pula untuk KPM yang memiliki keterbatasan mobilitas atau sedang dalam kondisi sakit.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
Bagi calon penerima bansos PKH 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain:
1. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat membuktikannya dengan KTP.
2. Keluarga yang ingin menerima bantuan harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan.
3. Tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Calon penerima tidak boleh pernah menerima jenis bantuan lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BLT Subsidi Gaji.
5. Calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Inilah Jadwal pencairan bansos PKH yang diperkirakan cair dalam empat tahap selama satu tahun:
- Bansos PKH 2024 Tahap 1: Cair bulan Januari hingga Maret 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 2: Cair bulan April hingga Juni 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 3: Cair bulan Juli hingga September 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 4: Cair bulan Oktober hingga Desember 2024.
Sekian ulasan seputar bansos PKH dengan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.