POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial BPNT menyalurkan saldo dana Rp2.400.000 kepada KPM melalui KKS BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Program ini merupakan salah satu program yang diadakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan harian.
Melalui pembagian saldo dana bansos ini, masyarakat kurang atau tidak mampu dapat menerima bantuan demi memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Pembagian saldo bantuan sosial BPNT sendiri dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melalui PT Pos Indonesia.
KKS tersebur diterbitkan oleh Himpunan Bank Negara atau Himbara, termasuk BRI, BSI, BNI, dan Mandiri.
Penyaluran dibagikan dalam alokasi dua bulan dengan nominal Rp400.000. Setiap bulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dijatahkan Rp200.000.
Maka, setiap tahunnya KPM akan menerima saldo dana bansos dari BPNT sebesar Rp2.400.000.
Adapun syarat serta kriteria penerima bansos BPNT ini adalah sebagai berikut.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
1. WNI
Penerima bantuan sosial BPNT ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu
Kriteria calon penerima bansos BPNT selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Bukan Penerima Bansos PKH
Kriteria calon penerima bansos BPNT yang selanjutnya adalah tidak boleh KPM dari bantuan sosial lainnya terutama bansos PKH.
KPM yang sudah berhasil terdata sebagai penerima bansos BPNT, dianjurkan untuk periksa saldo KKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.