POSKOTA.CO.ID - Kejadian peretasan data pribadi yang digunakan untuk meminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal semakin meresahkan.
Banyak korban yang tiba-tiba harus menghadapi tagihan atau ancaman dari perusahaan pinjaman online (pinjol) atas transaksi yang tidak mereka lakukan.
Kasus-kasus ini biasanya melibatkan pemakaian data pribadi korban tanpa izin, yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjaman atau penipuan lainnya.
Jika Anda menemukan diri menjadi korban penipuan pinjol seperti ini, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri. Berikut cara lapor atau yang perlu Anda lakukan:
Cara Lapor Data Pribadi Digunakan Orang untuk Pinjol
1. Lapor ke Polisi dan Pinjol Terkait
Begitu menyadari data Anda disalahgunakan, segera laporkan ke polisi dan perusahaan pinjaman online yang terlibat.
Melaporkan kejadian ke polisi adalah langkah vital untuk menunjukkan bahwa Anda bukan pelaku dalam kasus ini, melainkan korban peretasan data.
Laporan polisi juga menjadi bukti kuat yang menunjukkan itikad baik Anda, bahwa transaksi tersebut terjadi tanpa sepengetahuan Anda.
Namun, beberapa korban melaporkan kendala saat mencoba melapor ke polisi.
Beberapa petugas menyarankan untuk langsung berkomunikasi dengan pihak pinjol saja.
Dalam situasi ini, penting untuk menjelaskan ke petugas bahwa laporan polisi diperlukan untuk menunjang bukti bahwa Anda adalah korban.
Jika kantor polisi terdekat menolak membuat laporan, Anda bisa mencoba ke kantor polisi lain atau ke Polda yang memiliki tim khusus untuk menangani kasus penipuan digital.
2. Mendapatkan Bukti Lapor
Setelah berhasil membuat laporan, pastikan Anda menyimpan bukti lapor dari polisi.
Bukti ini sangat penting, terutama jika perusahaan pinjaman online legal atau ilegal ini tetap menagih Anda atau mengirim penagih utang ke rumah.
Tunjukkan bukti tersebut sebagai pertanda bahwa Anda memang korban dan tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.
Bukti laporan polisi ini juga akan bermanfaat jika Anda memutuskan untuk tidak membayar pinjaman yang dilakukan atas nama Anda.
Secara legal, pinjol tidak bisa memaksa pembayaran jika Anda tidak menikmati uang tersebut, meski catatan nama Anda di OJK akan tetap tercatat.
3. Siapkan Diri Menghadapi Teror dari Pihak Penagih
Meskipun telah melapor, Anda mungkin masih akan dihadapkan pada ancaman dan tekanan dari penagih (debt collector).
Penting untuk tetap tenang dan kuat secara mental dalam menghadapi hal ini.
Jika ancaman dari pihak pinjol semakin mengganggu, Anda bisa mempertimbangkan untuk memblokir kontak mereka demi menjaga ketenangan.
Kasus-kasus peretasan data untuk pinjaman online memang kerap menyalahkan korban karena dianggap lalai menjaga data pribadi.
Padahal, banyak korban yang tidak menyadari data mereka dicuri atau disalahgunakan.
Untuk menghindari kejadian serupa, pastikan menjaga data pribadi dengan baik dan waspada terhadap aplikasi pinjol online yang terdaftar OJK.
Semoga dengan informasi ini, Anda bisa lebih siap melindungi data pribadi jika sewaktu-waktu digunakan orang untuk pinjol.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.