Ilustrasi bansos ibu hamil yang diberikan oleh pemerintah. (Pixabay/widephish)

EKONOMI

Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil 2024, Lengkap dengan Syarat dan Nominal Saldo Dana Bantuannya

Jumat 01 Nov 2024, 14:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di bulan November 2024, pemerintah terus membagikan bantuan sosial pada masyarakat, satu di antaranya ialah bansos ibu hamil yang masuk dalam program keluarga harapan (PKH).

Bantuan yang disalurkan secara rutin ini, diberikan per dua bulan sekali pada masyarakat yang termasuk dalam golongan kurang mampu.

Selanjutnya, saldo dana dari pemerintah ini disalurkan sesuai dengan komponen penerima yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kendati demikian untuk mendapatkan bansos PKH dengan komponen ibu hamil, calon penerima manfaat harus mendaftar terlebih dahulu.

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil

Ada dua metode untuk mendaftar sebagai penerima manfaat bansos ibu hamil, yaitu secara daring dan luring. Berikut ini tahapannya:

Daftar Melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Jika data calon penerima manfaat telah berhasil diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos, maka bisa melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Ini langkah-langkahnya:

Besaran Nominal Saldo Dana Bansos PKH

Berikut ini besaran nominal bantuan PKH yang akan diterima penerima manfaat dalam alokasi salur dua bulan, di antaranya:

Pencairan bantuan ini dilakukan melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS). Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar akan menerima rekening Merah Putih dari Bank BRI, BSI, BNI serta Mandiri.

Bantuan ini juga bisa diterima lebih dari satu komponen, pasalnya Kemensos menetapkan penerima bansos PKH terdaftar maksimal empat NIK KTP.

Itulah informasi seputar cara daftar bansos ibu hamil beserta dengan nominal dan cara cek status penerimanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansospkhkemensosibu hamil

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor