POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) milik Anda terverifikasi pemerintah dapat terima subsidi BPNT 2024, dengan dana yang bisa diterima KPM bernominalkan Rp800.000 ke rekening Himbara, Simak informasi selengkapnya disini.
Di penghujung Oktober 2024, pemerintah mengeluarkan Surat Perintah untuk mempercepat pencairan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Surat ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan periode November-Desember berjalan lancar. Penerima manfaat yang telah terdaftar akan menerima bantuan melalui bank penyalur, termasuk BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.
Penyaluran bantuan sosial ini melibatkan beberapa tahapan, seperti verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Data yang telah diperbarui akan disaring untuk menentukan penerima yang layak menerima bantuan. Selain itu, evaluasi terhadap komponen bantuan PKH akan dilakukan agar tepat sasaran.
Sebagian besar KPM yang memenuhi kriteria sudah menerima bantuan untuk periode Juli-Oktober, namun ada pula yang belum menerima hingga kini.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, pemerintah menyediakan beberapa cara untuk pengecekan status bantuan, termasuk melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan menghubungi pendamping sosial di daerah masing-masing.
Hal ini penting agar masyarakat mengetahui status kepesertaan mereka, terutama menjelang pencairan bantuan periode November-Desember.
Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Untuk KPM yang baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan bantuan BPNT bisa mencapai Rp800.000 karena bantuan yang belum tersalurkan sebelumnya akan digabungkan dengan alokasi baru.
Pada tahap ini, bantuan BPNT dialokasikan setiap dua bulan, sedangkan PKH dialokasikan setiap tiga bulan.
Proses pencairan bantuan untuk periode November-Desember sudah dalam tahap finalisasi. Nama penerima yang layak akan dicantumkan dalam data final closing sebagai acuan pembayaran oleh bank.
Proses pencairan ini akan segera dimulai, dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan penerima manfaat pada akhir tahun.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau mengalami kendala pencairan, disarankan untuk berkoordinasi dengan pendamping sosial atau pihak terkait di daerah masing-masing.
Informasi terkini terkait penyaluran bantuan sosial ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat penerima bantuan PKH dan BPNT agar dapat memanfaatkannya dengan optimal.
Besaran Bantuan Dana Bansos BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Dua bulan sekali: Rp400.000
- Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
- Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Syarat Penerima Bansos BPNT
Tidak semua orang bisa menerima BPNT, dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Berikut adalah beberapa syarat utama:
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan Pegawai: Penerima BPNT tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau karyawan dengan gaji di atas batas tertentu.
- Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
- Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus masuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.
Cara Cek Bansos BPNT Melalui Website
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2024 dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.
Cara Cek Bansos BPNT Melalui Aplikasi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk bansos akhir tahun 2024.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai BPNT 2024!
Harap diingat bahwa informasi mengenai jadwal pencairan BPNT 2024 dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai penyaluran bansos BPNT 2024 dengan nominal saldo Rp800.000 diterima NIK e-KTP dan KK atas nama Anda yang terverifikasi pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima manfaat memahami proses pencairan bantuan di akhir tahun 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.