POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Data NIK KTP tersebut milik mereka yang sudah terverifikasi sesuai syarat penerima bansos sehingga memenuhi kelayakan untuk mendapatkan PKH.
Adapun dana sejumlah Rp2.400.000 adalah bantuan yang akan diserahkan kepada komponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.
Saldo akan diberikan secara bertahap bagi mereka yang nama-namanya sudah masuk di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Tentang PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membantu kebutuhan ekonomi mereka.
Bansos ini diadakan dengan tujuan untuk mengurangi kemisknan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Para KPM diimbau untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas pelayanan yan disediakan oleh pemerintah misalnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, ataupun program perlindungan sosial lainnya.
Ada beberapa komponen penerima PKH di antaranya:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil, anak usia dini
- Komponen Pendidikan: Siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Penyandang disabilitas, lansia
Besaran Bansos PKH
Setiap penerima mendapatkan uang gratis dari pemerintah melalui bansos PKH dengan besaran nominal sebagai berikut:
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Kementerian Sosial (Kemensos) membatasi bantuan PKH yaitu hanya bisa didapatkan maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.
Saldo dana bansos PKH diberikan secara beratahap sesuai jadwal dari pemerintah, yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.
Bantuan Anda akan dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terdaftar di Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk Provinsi Aceh).
Syarat Penerima PKH
Berikut syarat-syarat mendapatkan bansos PKH 2024.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota keluarga kurang mampu
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, atau pejabat negara
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH menggunakan hp dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id Isi kolom wilayah meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode keamanan
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, status penerimaan bansos PKH akan ditampilkan di layar hp
Demikian itulah informasi mengenai saldo dana bansos PKH yang diterima oleh para pemilik NIK KTP terverifikasi.
Disclaimer: Bansos PKH hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan layak. Pastikan Anda menyimak dan memahami syarat-syarat penerima bantuan ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.