Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik/rawpixel.com)

Bekasi

Kejari Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Kasus Suap

Selasa 29 Okt 2024, 23:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman alias SL atas dugaan kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi.

"Kejari melakukan penetapan tersangka saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024," kata Ketua Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Penangkapan SL berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan dari RS yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023. RS merupakan penyuap SL.

"Penetapan tersangka pada perkara ini adalah pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi tersangka RS atas tersangka SL," ujarnya.

Penetapan SL sebagai tersangka diikuti dengan penyitaan sejumlah barang bukti berupa mobil satu mobil Mitshubishi Pajero dan satu unit merek BMW.

"Barang bukti terkait dugaan suap atau berupa 1 unit mobil Mitsubihi Pajero warna putih dan 1 mobil merek BMW," ungkapnya.

Dwi menuturkan, SL melakukan lobi untuk sejumlah proyek yang dimohonkan RS dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Ya untuk proyek, untuk pengurusan proyek, variasi nilainya  untuk proyeks sekitar Rp200 hingga Rp300 juta," bebernya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SL barus saja dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 28 Oktober 2024. Ia dilantik bersama Aria Dwi Nugraha dan Budi Muhammad Mustafa.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
kejari kabupaten bekasiDPRD Kabupaten Bekasipdip kabupaten bekasigratifikasiKorupsi

Ihsan Fahmi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor