Daftar Aplikasi Pinjol yang Baru Saja Dicabut Izin Legal oleh OJK, Cek Sekarang!

Senin 28 Okt 2024, 10:01 WIB
Daftar aplikasi pinjol yang baru saja dicabut izin legalitas oleh OJK. (pexels/Monstera Production)

Daftar aplikasi pinjol yang baru saja dicabut izin legalitas oleh OJK. (pexels/Monstera Production)

Jembatan Emas PT Akur Dana Abadi dicabut izinnya pada 3 Juli 2024 dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024.

Permohonan pengembalian izin dilakukan oleh perusahaan karena kendala implementasi ketentuan ekuitas dan pemenuhan jumlah direksi.

Keempat aplikasi pinjol di atas wajib dihindari, pasalnya sudah tidak memiliki izin legalitas dari OJK.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update