cara daftar Prakerja gelombang 72 simak di sini. (poskota/faiz)

EKONOMI

Mau Daftar Prakerja? Catat Persyaratannya Berikut Ini

Minggu 27 Okt 2024, 18:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja cek di sini persyaratan yang harus kamu penuhi. 

Program Kartu Prakerja dari pemerintah kemungkinan akan kembali diperpanjang, jadi segera bersiap untuk ikut mendaftar. 

Bantuan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan peningkatan kemampuan dan kompetensi kerja. 

Para pesertanya akan diberikan pelatihan-pelatihan secara online yang bisa disesuaikan dengan minat dan kemammpuan masing-masing. 

Program Prakerja ini sendiri selesai dilaksanakan pada gelombang 71 pada Agustus lalu, dan kemungkinan segera dibuka untuk gelombang 72. 

Bagi yang berminat bisa ikut mendaftar, namun wajib dicatat harus memenuhi persyaratannya terlebih dulu yang sudah ditentukan pemerintah. 

Syarat Penerima Prakerja

Pemerintah telah mengatur syarat penerima bantuan ini karena memiliki kuota terbatas di setiap gelombang. 

Berikut adalah syarat penerima Prakerja, pastikan terpenuhi supaya bisa lolos seleksi administrasi program Prakerja: 

Insentif Prakerja

Jadi setiap peserta akan mendapatkan keuntungan bantuan subsidi dana dari pemerintah ketika lolos Prakerja. 

Nominal bantuan yang diterima per individu peserta adalah Rp4.200.000. Dana tersebut tidak bisa cair semua, namun dialokasikan untuk pelatihan sebesar Rp3.500.000. 

Sisanya sebesar Rp700.000 yang akan dibagikan sebagai insentif. Caranya selesaikan pelatihan untuk klaim Rp600.000 dan isi survei evaluasi untuk klaim Rp100.000. 

Pencairan insentif ini akan diterima di akhir program, jadi pastikan kamu menyelesaikan semua tahapan yang diberikan setelah lolos bantuan Prakerja.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danaprakerjaInsentifkartu prakerjasyarat penerima prakerjainsentif prakerja

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor