NIK di KTP dan KK Anda Tercatat Memperoleh Saldo Rp2.400.000 dari Bansos BPNT, Jadwal Pencairan Dana Tahap 6 Diprediksi Tanggal Segini!

Sabtu 26 Okt 2024, 08:19 WIB
Ilustrasi Pencairan  saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam.. (Unsplash/ Mufid Majnun)

Ilustrasi Pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam.. (Unsplash/ Mufid Majnun)

Di dalam menu “Tanggapan Kelayakan,” pemilik akun dapat memberikan tanggapan terkait penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial. 

Anda akan dihadapkan pada pilihan untuk memilih “Ok” jika Anda merasa penerima tersebut layak, atau “Tidak” jika Anda merasa penerima tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan. 

4. Daftar Usulan Penerima Manfaat

Selain memberikan tanggapan kelayakan, Anda juga dapat mendaftarkan usulan penerima manfaat baru. 

Dalam aplikasi, terdapat opsi “Daftar Usulan” yang memungkinkan Anda untuk merekomendasikan individu lain yang membutuhkan bantuan. Pilih tombol “Tambah Usulan” untuk melanjutkan.

5. Isi Data Usulan

Setelah memilih “Tambah Usulan,” Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan. Anda dapat mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga, atau masyarakat lain yang dianggap perlu mendapatkan bantuan. 

Data yang diisi biasanya mencakup nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan informasi mengenai kesesuaian data dengan Dukcapil. 

6. Cek Status Usulan

Setelah mengajukan usulan, Anda dapat memantau statusnya melalui aplikasi. Ini akan membantu Anda mengetahui perkembangan usulan yang telah diajukan.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat informasi seperti nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah dengan pengusul berdasarkan Kartu Keluarga (KK). 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek daftar penerima bantuan sosial dari BPNT. 

Pastikan untuk selalu memeriksa data secara berkala, terutama menjelang waktu pencairan saldo dana bansos dari BPNT tahap keenam.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH.

Penting untuk dipahami bahwa penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan pembaca POSKOTA yang mungkin tidak masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut.

Berita Terkait

News Update