POSKOTA.CO.ID - Harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp6.000 per gram pada hari ini, Kamis 24 Oktober 2024.
Melalui laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan saat ini ada pada angka Rp1.515.000 per gram.
Harga tersebut lebih rendah dibanding harga sebelumnya. Sedangkan harga jual kembali (buy-back) emas batangan turun menjadi Rp1.365.000 per gram.
Penurunan emas tersebut tentunya mempengaruhi pecahan emas lainnya yang dijual Antam.
Berikut rincian harga jual emas batangan Antam:
- 0,5 gram: Rp807.500
- 1 gram: Rp1.515.000
- 2 gram: Rp2.970.000
- 3 gram: Rp4.430.000
- 5 gram: Rp7.350.000
- 10 gram: Rp14.645.000
- 25 gram: Rp36.487.000
- 50 gram: Rp72.895.000
- 100 gram: Rp145.712.000
- 250 gram: Rp364.015.000
- 500 gram: Rp727.820.000
- 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Terdapat beberapa ketentuan pajak yang harus diperhatikan bagi para konsumen yang akan melakukan penjualan kembali (buy-back) emas batangan ke PT Antam.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.10/2017.
Ketentuan tersebut meliputi transaksi buy-back dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pada 22.
Bagi konsumen pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan pajak sebesar 1,5% dari total transaksi.
Sedangkan bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pajak yang lebih tinggi, yakni 3%.
PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai total buy-back. Sehingga konsumen oj tak perlu lagi melakukan pembayaran terpisah.
Bagi konsumen pemegang NPWP yang melakukan transaksi pembelian, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45%.
Adapun bagi pembeli yang tidak memegang NPWP akan dikenakan potongan sebesar 0,9%.
Bukti pemotongan PPh 22 ini tentunya diberikan dalam setiap pembelian emas batangan, sebagai bukti pembayaran pajak.
Penurunan harga emas terjadi seiring dengan tren global yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor ekonomi.
Misalnya seperti pergerakan nilai tukar dolar AS, kebijakan moneter global, dan situasi politik internasional.
Dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan ini, menjadikan emas sebagai instrumen investasi yang digemari, dan dianggap sebagai aset safe haven.
Untuk mengoptimalkan nilai investasi, pada investor tentunya diimbau untuk terus memantau pergerakan harga emas.
Baim dalam konteks pembelian maupun penjualan kembali. Investor juga harus memahami aturan pajak yang berlaku.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.