Aplikasi pinjol Investree resmi dicabut izinnya oleh OJK. (Canva edited Huriyyatul Wardah)

TEKNO

Aplikasi Pinjol Investree Sudah Tak Miliki Izin OJK, Ini Deretan Pinjol yang Tumbang di 2024

Kamis 24 Okt 2024, 11:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya atau dikenal dengan Investree kini sudah tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya resmi diambil pada 21 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. 

Pinjol Investree didapati melanggar ketentuan ekuitas minimum yang diwajibkan oleh POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selain itu, perusahaan ini memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 16,44 persen pada awal tahun, jauh di atas batas maksimal 5 persen yang ditetapkan oleh OJK.

Masalah lain yang turut memicu pencabutan izin Investree adalah kegagalan dalam mengembalikan dana lender dan memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta perbaikan kinerja yang diminta oleh OJK.

Meski telah diberikan waktu dan sanksi administratif, pihak manajemen dari Investree tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Disamping itu, pada tahun 2024 selain pinjol Investree ada sejumlah perusahaan pinjol yang tumbang denagn dicabutnya izin OJK.

Berikut ini beberapa perusahaan pinjol yang kehilangan izin usahanya pada tahun 2024 karena berbagai pelanggaran.

Aplikasi Pinjol Dicabut Izin oleh OJK

1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)

Izin usaha pinjol TaniFund dicabut pada 3 Mei 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024.

Layanan pinjol TaniFund dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Meski sudah dilakukan komunikasi intensif dan pengawasan, perusahaan gagal menyelesaikan permasalahan keuangan dan operasionalnya.

2. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

Pinjol Jembatan Emas kehilangan izin usahanya pada 3 Juli 2024 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024.

Pencabutan ini dilakukan karena pinjol Jembatan Emas mengajukan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI.

Karena tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan jumlah direksi yang ditetapkan, maka izinnya dicabut OJK.

3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

OJK kembali mencabut izin usaha untuk pinjol Dhanapala pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024.

Pencabutan ini didasarkan pada permohonan pengembalian izin untuk menyederhanakan kegiatan usaha LPBBTI di bawah satu entitas perusahaan.

Layanan pinjol Dhanapala dan entitas lain dalam grup pemegang saham menjalankan usaha serupa, sehingga sentralisasi diperlukan.

4. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree resmi dicabut izin usahanya di bulan ini pada 21 Oktober 2024 akibat pelanggaran ketentuan ekuitas dan masalah kinerja.

Langkah ini diambil setelah serangkaian peringatan dan upaya perbaikan dari pihak OJK tidak membuahkan hasil.

Penyebab dan Dampak Pencabutan Izin Perusahaan Pinjol

Langkah pencabutan izin usaha oleh OJK ini bertujuan untuk menjaga kesehatan industri pinjaman online dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak perlu.

Beberapa alasan umum pencabutan izin pinjol antara lain:

1. Tidak Memenuhi Ekuitas Minimum

Perusahaan pinjol wajib memiliki ekuitas minimum yang ditetapkan untuk memastikan kestabilan operasional dan kemampuan menutupi kerugian jika terjadi gagal bayar.

Ekuitas minimum ini adalah modal minimum yang harus dimiliki sebuah perusahaan peer to peer (p2p). Aturan ekuitas minimum untuk pinjol tercantum dalam Pasal 50 POJK No.10/2022.

2. Rasio Kredit Macet Tinggi (TWP90)

Tingginya tingkat wanprestasi di atas 90 hari menjadi indikator buruknya pengelolaan risiko kredit. OJK memberikan waktu dan rekomendasi untuk memperbaiki kinerja, tetapi jika tidak dipenuhi, maka izin usaha dapat dicabut.

Beberapa pinjol mengajukan permohonan untuk mengembalikan izin usaha karena restrukturisasi atau penggabungan usaha.

Dampak dari pencabutan izin usaha terhadap perusahaan pinjol adalah perusahaan tersebut tidak dapat lagi beroperasi di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi.

Perusahaan yang dicabut izinnya diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran usaha dan membentuk tim likuidasi guna menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban perusahaan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjolpinjaman-onlineinvestreePinjol InvestreeAplikasi Pinjol Dicabut Izin oleh OJK

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor