KPM ini tidak akan lagi menerima bansos dari pemerintah untuk alokasi November-Desember 2024.(Channel Kahfi Vlog7)

EKONOMI

Penting! Ada 5 KPM yang Tidak Lagi Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH untuk Periode Mendatang, Cek Fakta Lengkapnya di Sini

Rabu 23 Okt 2024, 20:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi November-Desember 2024 sudah masuk dalam penjadwalan.

Dikutip dari Youtube Channel Kahfi Vlog7, pada akhir bulan Oktober ini pastinya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menunggu pencairan bansos untuk alokasi November-Desember ini.

"Namun, untuk teman-teman semua harus pahami terlebih dahulu, ada 5 KPM yang dipastikan saldonya itu nol." kata Kahfi Vlog7 Rabu, 23 Oktober 2024.

Kahfi Vlog7 menjelaskan, ada ada 5 KPM yang tidak lagi menerima bantuan ini atau saldo dananya tida bisa cair lagi, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Saldo Dana Tidak Cair Lagi

Ada 5 KPM yang tidak akan mendapatkan bantuan PKH lagi di periode mendatang atau untuk alokasi November-Desember 2024, yaitu:

  1. Lansia tunggal (meninggal dunia).
  2. Tidak memiliki komponen aktif (misalnya, anak sudah tamat sekolah atau sudah menikah).
  3. KPM graduasi (misalnya, pada bulan sebelumnya sudah menerima bansos PENA).
  4. Alamat tidak ditemukan (misalnya, sudah pindah rumah).
  5. Dihapus dari DTKS

Cara Daftar Penerima Bansos 

Namun, jika Anda memiliki bayi yang baru lahir dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, maka Anda bisa mendaftarkannya dengan cara berikut ini:

Pendaftaran DTKS secara online

  1. Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
  3. Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK atau Nomor KTP dan nama lengkap.
  4. Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
  5. Klik Buat Akun Baru dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
  6. Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
  7. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  8. Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.

​​​​Pendaftaran DTKS secara offline

  1. Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Daftarkan diri sebagai calon penerima manfaat DTKS.
  3. Ikuti proses musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
  4. Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
  5. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
  6. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  7. Proses verifikasi dan validasi akan disahkan oleh bupati atau wali kota dan disampaikan kepada gubernur yang kemudian diteruskan kepada menteri terkait.

Itulah informasi mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa lagi mendapatkan saldo dana bantuan PKH dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
saldo dana bansosbansospkh

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor