Ilustrasi risiko meminjam saldo dana dari pinjol ilegal. (Pexels/Oleksandr P)

EKONOMI

Pinjam Saldo Dana dari Pinjol Ilegal, Kenali Ciri dan Risikonya

Senin 21 Okt 2024, 23:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi bagi banyak orang yang memerlukan saldo dana secara cepat. 

Namun, tak sedikit orang yang terjebak dalam jerat layanan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Anda perlu berhati-hati, sebab layanan pinjol ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. 

Di Indonesia, OJK memiliki peran untuk mengawasi aktivitas lembaga keuangan, termasuk pinjaman online. 

Pinjol yang legal harus terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jika tidak, maka layanan tersebut ilegal dan berisiko menimbulkan kerugian bagi pengguna. 

Apa yang Dimaksud dengan Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal adalah layanan yang tidak memiliki izin dan tidak tercatat di OJK. 

Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga serta biaya tinggi, disertai praktik penagihan yang tidak manusiawi. 

Selain itu, mereka beroperasi tanpa aturan yang sah, bahkan tidak berbadan hukum.

Risiko dan Bahaya Pinjol Ilegal

Berhubungan dengan pinjaman online ilegal memiliki sejumlah risiko. Berikut beberapa risiko yang dapat dihadapi, disarikan dari situs CIMB Niaga:

1. Suku Bunga yang Sangat Tinggi

Pinjaman dari pinjol ilegal sering kali mengenakan suku bunga jauh di atas batas yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni antara 0,067% hingga 0,3% per hari tergantung pada jenis pinjaman. Jika bunga yang dikenakan melebihi batas tersebut, Anda patut curiga bahwa layanan tersebut adalah pinjol ilegal.

2. Penagihan dengan Tindakan Intimidatif

Sering kali, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan tidak etis, mulai dari ancaman, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga pelecehan kepada peminjam yang gagal membayar tepat waktu.

3. Mengakses Perangkat Pribadi

Saat mengajukan pinjaman, biasanya peminjam harus memberikan akses ke kontak, galeri, dan aplikasi di perangkatnya. 

Namun, pinjol ilegal sering menyalahgunakan akses tersebut untuk melakukan kejahatan atau mengancam privasi kontak Anda.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Data pribadi yang Anda masukkan saat mengajukan pinjaman di pinjol ilegal dapat disalahgunakan jika terjadi gagal bayar, yang bisa menimbulkan kerugian lebih lanjut.

5. Penyebaran Informasi Pribadi

Sebagai bentuk tekanan, pinjol ilegal sering menyebarkan data pribadi atau foto peminjam ke kontak di perangkat mereka, yang dapat merusak reputasi peminjam.

6. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak memberikan perlindungan hukum bagi penggunanya. Data pribadi juga tidak dilindungi dengan baik, sehingga mudah disalahgunakan.

7. Biaya Administrasi yang Tidak Transparan

Pinjol ilegal biasanya mengenakan biaya administrasi yang sangat tinggi dan tidak masuk akal, membebani peminjam jauh lebih besar daripada lembaga keuangan legal.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Untuk menghindari risiko tersebut, selalu gunakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK. 

Periksa izin operasional pinjol sebelum mengajukan pinjaman, agar Anda terhindar dari bahaya pinjol ilegal yang merugikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danapinjaman-onlinepinjol ilegalojk

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor