Rekomendasi 3 aplikasi pinjaman online yang legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak daftarnya di sini! (pixabay/kreatikar)

EKONOMI

Daftar 3 Rekomendasi Platform Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK!

Rabu 16 Okt 2024, 11:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak di sini! Tiga daftar rekomendasi platform pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kini aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) merupakan solusi yang dipilih banyak orang saat membutuhkan dana yang cepat.

Hal ini karena kemudahannya dalam mengajukan pinjaman dan memiliki proses pencairan yang terbilang cukup cepat.

Saat ini banyak dari aplikasi pinjol yang menawarkan dengan bunga rendah dan tenor panjang kepada penggunanya.

Namun, pastikan bahwa aplikasi pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar transaksi lebih aman dan terjamin.

Pentingnya untuk memilih pinjol yang menawarkan bunga yang rendah dapat membantu Anda untuk terhindar dari masalah utang yang berkepanjangan.

Lalu, ada aplikasi pinjol apa saja yang bisa memberikan bunga rendah dan tenor panjang kepada penggunanya? Simak di bawah ini.

Daftar 3 Aplikasi Pinjol Legal Terawasi OJK

1. Tunaiku

Aplikasi pinjaman online Tunaiku kini sudah terdaftar di OJK. Platform pinjaman ini tawarkan bunga pinjaman sekitar 3 hingga 5 persen setiap bulan.

Tunaiku cocok buat Anda yang mengajukan pinjaman dengan harapan tenor yang panjang.

2. Akulaku

Akulaku menawarkan bunga yang transparan yaitu sebesar 0.03 persen setiap harinya. Dengan bunga yang rendah ini, Akulaku jadi salah satu pilihan yang populer saat mereka mencari pinjaman cepat cair dengan bunga yang ringan.

3. EasyCash

Easy Cash merupakan aplikasi pinjol yang terkenal karena menawarkan proses pencairannya cepat dan bunga yang kompetitif. Aplikasi ini juga telah terdaftar resmi di OJK dan aman untuk digunakan.

Itulah daftar tiga aplikasi pinjol legal yang menawarkan bunga rendah dan tenor yang panjang serta sudah diawasi oleh OJK.

Pastikan Anda telah memahami ketentuan dan syarat tiap aplikasi sebelum mengajukan pinjaman.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Aplikasi PinjolPinjaman Online Legalpinjolojk

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor