POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Prakerja adalah upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan keterampilan kerja masyarakat melalui berbagai jenis pelatihan.
Selain pelatihan, peserta yang memenuhi syarat juga akan menerima insentif sebagai dukungan tambahan.
Kendati demikian, tahap lanjutan dari program tersebut yaitu gelombang 72 masih belum dibuka pemerintah.
Namun, tidak ada salahnya mempersiapkan diri jika Kartu Prakerja kembali dilanjutkan.
Untuk mendaftar, peserta hanya perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), nomor ponsel aktif dan alamat email.
Syarat Mendapatkan Insentif
Untuk mendapatkan insentif berupa saldo dana dari Program Kartu Prakerja, peserta harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Status Penerima Kartu Prakerja
Hanya peserta yang telah resmi terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja yang berhak atas insentif.
2. Penyelesaian Pelatihan Pertama
Peserta wajib menuntaskan pelatihan pertama, memberikan rating, dan ulasan mengenai pelatihan tersebut.
3. Menghubungkan Rekening atau E-Wallet
Rekening bank atau akun e-money harus terhubung dengan akun Prakerja peserta untuk memudahkan pencairan insentif.
Cara Cek Jumlah Insentif
Peserta bisa melihat jumlah insentif yang akan diterima melalui dashboard di akun Prakerja.
Pada dashboard tersebut, informasi terkait jadwal dan jumlah pencairan insentif akan ditampilkan dengan jelas. Dianjurkan untuk memantau secara berkala agar mendapatkan informasi terbaru.
Proses Pencairan Insentif
Insentif akan disalurkan secara non-tunai melalui transfer ke rekening bank atau dompet elektronik yang telah terhubung.
Biasanya, proses pencairan memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja sejak jadwal pencairan muncul di dashboard.
Jika dalam 5 hari kerja insentif belum diterima, peserta dapat mengajukan pengaduan melalui Formulir Pengaduan.
Mengisi Formulir Pengaduan
Jika terdapat masalah atau kendala terkait pencairan insentif, peserta bisa mengisi Formulir Pengaduan di situs resmi Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses halaman pengaduan di https://www.prakerja.go.id/pengaduan.
2. Isi data lengkap seperti nama, status peserta, nomor Kartu Prakerja, nomor handphone, dan email.
3. Pilih tipe dan kategori aduan sesuai masalah yang dihadapi.
4. Jelaskan kendala secara rinci.
5. Jika diperlukan, unggah bukti pendukung seperti screenshot.
6. Centang syarat dan ketentuan serta verifikasi captcha.
7. Klik "Kirim Pesan" untuk menyelesaikan pengaduan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat memastikan bahwa proses pencairan insentif berjalan lancar dan dapat segera ditangani jika terjadi kendala.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.