kenali tanda-tanda pinjol ilegal sebelum terjerat. (poskota/faiz)

EKONOMI

Tanda-tanda Aplikasi Pinjol Ilegal: Waspada Sebelum Terjerat

Kamis 10 Okt 2024, 11:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kenali apa saja tanda-tanda aplikasi pinjol ilegal yang akan merugikan kamu, waspada sebelum terjerat. 

Pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi pilihan sebagian orang untuk mendapatkan pencairan dana cepat. 

Dengan kemudahan akses dalam pengajuan dan persyaratan, pengguna bisa mendapatkan dana dengan cara yang sangat simpel.

Namun dari segala kemudahan pinjol ini ada risiko yang besar mengintai. Apalagi jika kamu terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal. 

Tanda-tanda Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak psikologis yang sangat serius, bahkan hingga menimbulkan tindakan yang membahayakan diri sendiri.

Nah dalam mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan, kamu wajib mengetahui apa saja tanda-tanda pinjol ilegal supaya tidak terjerat. 

Berikut ini adalah tanda-tanda pinjol ilegal dilansir kanal YouTube NOVA: 

1. Tidak Teradftar di OJK

Aplikasi pinjaman online resmi akan diawasi langsung oleh pihak berwenang, dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi pinjol yang legal akan terdaftar di OJK, jika tidak maka dipastikan aplikasi tersebut adalah pinjol ilegal. 

2. Bunga Tinggi dan Tidak Transparan

Pinjol ilegal seringkali memberikan suku bunga yang tinggi pada pinjaman yang diberikan. Selain itu perhitungan biaya bunga juga tidak transparan sehingga peminjam sulit mengetahui total biaya pinjaman yang perlu dibayar. 

3. Persyaratan yang Mudah dan Cepat Cair

Pengajuan pinjaman online seringkali memberikan kemudahan dalam persyaratan. Meski sama-sama  mudah, biasanya pinjol yang legal akan memiliki seleksi yang ketat bagi pengguna yang bisa mengajukan pinjaman, berbeda dengan proses verifikasi super cepat dari pinjol ilegal. 

4. Tidak Melakukan Pengecekan Kredit

Berbeda dengan pinjol legal yang memperkirakan kemampuan finansial pengguna, aplikasi pinjol ilegal tidak melihat kredit yang dimiliki peminjam dan sembarang memberikan persetujuan pinjaman. 

5. Meminta Pembayaran di Muka

Tanda lainnya aplikasi pinjol ilegal adalah pihak aplikasi seringnkali meminta peminjam untuk membayar sejumlah dana, bahkan sebelum pencairan dilakukan. Ini tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. 

6. Komunikasi Tidak Profesional dan Intimidatif

Pihak pinjol ilegal seringkali melakukan komunikasi dengan cara yang tidak profesional, seperti menggunakan bahasa yang kasar, mengancam, atau mengintimidasi peminjam yang terlambat membayar.

7. Informasi Tidak Jelas

Informasi mengenai produk pinjaman, syarat dan ketentuan, serta kontak perusahaan seringkali tidak jelas atau bahkan sengaja disembunyikan oleh pinjol ilegal.

8. Penagihan yang Agresif

Pinjol ilegal biasanya melakukan penagihan yang sangat agresif dan tidak manusiawi. Mereka dapat menghubungi kontak darurat peminjam tanpa izin, menyebarkan informasi pribadi, atau bahkan melakukan tindakan kekerasan.

Nah demikian adalah tanda-tanda aplikasi pinjol ilegal yang perlu kamu waspadai jika tidak ingin terjerat. Selalu cek kembali platform aplikasi pinjol sebelum menggunakan untuk menghindari risiko kerugian. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Aplikasi Pinjolpinjolojktanda-tanda pinjol ilegalpinjaman onliepinjol ilegal

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor