POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dengan nama Anda berhak terima bantuan dari pemerintah berupa subsidi saldo dana Rp2.400.000 malalui batuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode Oktober 2024.
Program ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada Oktober 2024, bansos PKH memasuki penyaluran tahap ke-4, yang merupakan tahap akhir hingga akhir tahun nanti.
PKH ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama terkait akses pendidikan dan kesehatan, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar.
Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa dicairkan di Bank Himbara, seperti BNI, Mandiri, BTN, BRI, serta BSI.
Bagi penerima yang tidak memiliki KKS, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos dengan membawa surat undangan dari desa atau kelurahan setempat.
Program ini memiliki tahapan penyaluran yang terstruktur, mulai dari Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Instruksi (SI), hingga akhirnya dana diterima oleh para penerima manfaat.
Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Sebelum setiap pencairan, Kemensos melakukan verifikasi data agar bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan laman resmi Kemensos, program bansos PKH dibagi menjadi 7 kategori dengan besaran bantuan dana yang berbeda-beda. Berikut adalah besaran dana bantuan PKH untuk pencairan tahap 4 tahun 2024.
Dana akan dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan total bantuan Rp2.400.000 per tahun. Setiap tahapnya, KPM akan menerima Rp600.000 untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Bagi ibu hamil dan balita, misalnya, bantuan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan gizi anak terpenuhi, sementara bagi anak usia sekolah, bantuan ini dapat digunakan untuk biaya pendidikan.
Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Bantuan sosial PKH diberikan berdasarkan kategori penerima dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
- Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
Syarat Penerima Bansos PKH Oktober 2024
- Penerima PKH harus memiliki e-KTP yang valid.
- Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Melalui Situs Resmi Kemensos
Untuk mengecek status penerimaan BPNT, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemensos melalui link: cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai domisili Anda
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
- Klik tombol "Cari Data"
Melalui informasi ini, Anda dapat memastikan status penerimaan bansos PKH pada Oktober 2024.
Diharapakan saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos PKH yang telah disalurkan kepada para KPM dapat digunakan dengan sebaik mungkin.
Disclaimer: Kata Anda dalam artikel ini, tertuju bukan untuk semua pembaca POSKOTA. Melainkan, untuk masyarakat yang telat terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat program bansos dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.