POSKOTA.CO.ID – Selamat buat kamu dengan NISN dan NIK Siswa SMA/SMK, telah terpilih untuk mendapatkan saldo dana gratis hingga Rp1.800.000 dari subsidi pemerintah melalui bansos PIP Kemdikbud 2024.
Saldo dana bansos tersebut berhak diterima seluruh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selian itu, bagi siswa yang sebelumnya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi yang diusulkan untuk memperoleh bantuan, bisa mencairkan santunan uang tunai tersebut, saat ini.
Pemberian bantuan yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemdikbudristek) RI tersebut, adalah upaya memberikan bantuan uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, untuk membantu biaya pendidikan.
Terutama bagi mereka yang saat ini sedang mengenyam pendidikan dasar dan menegah (Dikdasmen) wajib belajar 12 tahun, mulai dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat.
Noiminal bantuan yang disalurkan, sudah dirancang dan disesusikan sedemikain rupa berdasarkan tingkat pendidikan yang diampu oleh setiap siswa saat ini.
Apa itu PIP?
Adalah program pemerintah dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pada generasi belajar dengan memberikan akses pendidikan dan kesempatan belajar.
Dengan demikian, melalui program bemberian beasiswa tersebut, bisa menurunkan angka anak putus sekolah di tanah air.
Tahap Pencairan Dana PIP 2024
Pemberian dana PIP 2024 berlaku 1 (satu) kali untuk satu tahun ajaran. Sedangkan untuk metode penyalurannya dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:
- Termin 1: Februari hingga April 2024
- Termin 2: Mei sampai dengan September 2024
- Termin 3: Oktober hingga Desember 2024
Nominal Dana PIP Kemdikbud 2024
Setiap siswa penerima bantuan dari PIP Kemdikbud 2024, akan menerima kucuran dana yang telah disesuai berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
- Jenjang SD: Rp450.000/siswa/tahun
- Siswa SD baru dan kelas akhir: Rp225.000
- Jenjang SMP: Rp750.000/siswa/tahun
- Siswa SMP baru dan kelas akhir: Rp375.000
- Jenjang SMA/SMK: Rp1.800.000/siswa/tahun
- Siswa SMA baru dan kelas akhir: Rp500.000-900.000
Syarat Penerima PIP
Secara umum, syarat utama penerima PIP diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif, atau kepada peserta didik yang diajukan untuk memperoleh bantuan atas pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus pemegang Kartu Lekuarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu, yatim tau piatu dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
- Penyandang disabilitas, korban musibah, terdampak bencana alam, orang tua terkena PHK, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mimiliki lebih dari 3 bersaudara yang tinggal serumah
Pemberian bantuan ini pun berlaku bagi peserta didik yang tercatat di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, seperti Kejar Paket A, B dan C.
Bagi siswa yang hingga saat ini belum memperoleh bantuan PIP, bisa mengusulkan kepada sekolah maupun instansi terkait atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cek Status Pencairan Dana Bantuan PIP 2024
Bagi setiap siswa yang sebelumnya merasa sudah mengajukan permohonan bantuan atau siswa pemegang KIP, bisa melakukan pengecekan status pencairan dana bantuan PIP secara online dan mandiri menggunakan peramban HP, laptop atau komputer, dengan cara:
1. Masuk beranda SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu ‘Cari Penerima PIP’
3. Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai Kartu Keluarga
4. Jawab hasil perhitungan pada kolom Captcha
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’
6. Tunggu sesaat hingga sistem menapilkan data siswa penerima.
Apabila pada sistem tertulis keterangan 'Dana sudah masuk..' maka siswa bersangkutan sudah bisa mencairkan saldo dana gratis tersebut melalui rekening Simpana Pelajar (Simpel) aktif, sesuai dengan jadwal pengambilan di bank penyalur yang sudah ditentukan.
Pergunakan uang santunan tersebut untuk memenuhi biaya pendidikan, seperti membeli seragam sekolah, sepatu, tas dan alat tulis baru atau biaya sekolah lainya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.