POSKOTA.CO.ID - Seorang santri di Pondok Pesantren Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tega membakar gurunya. Motif utama yang mendorong pelaku berinisial FAZ, 17, itu adalah dendam karena sering dibully korban yang berinisial AAR, 19.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan kronologi kejadian tersebut yang telah direncanakan pelaku sejak dua hari sebelumnya.
“Dua hari sebelum kejadian, FAZ meminta tolong santri junior membeli Pertalite, tetapi dia tidak menjelaskan bahwa itu akan digunakan untuk membakar korban,” beber David kepada wartawan di Mapolres Langkat, Kamis 10 Oktober 2024.
Setelah berhasil membeli BBM, pelaku pun menyembunyikan terlebih dahulu hingga menunggu momen yang tepat saat ia bertugas piket jaga malam.
Begitu melihat korban tengah tertidur di dalam kamar yang berada di masjid
Pelaku kemudian menjalankan niatnya dengan membawa karpet yang disiramkan dengan pertalite. Seketika karpet tersebut dibakarnya.
“Pelaku melihat korban sedang tertidur, menyiramkan Pertalite ke karpet dan memasukkannya ke dalam kamar korban, lalu membakar dengan korek gas,” terang David.
Api kemudian berkobar di dalam kamar tersebut dan membakar tubuh korban. Pelaku langsung melancarkan alibinya dengan pura-pura member tahukan santri lainnya bahwa ada kebakaran dan berusaha memecahkan kaca dan mendobrak pintu.
Tetapi penyidik tidak percaya begitu saja, polisi kemudian melakuak penyelidikan secara mendalam. Akhirnya setelah mendapatkan petunjuk dan pemeriksaan saksi-saksi, Polisi akhirnya menemukan FAZ merupakan pelaku pembakaran tersebut.
Setelah terpojok, FAZ pun mengaku memang dirinyalah pelaku pembakaran itu. Dirinya mengaku nekat melakukan tindakan keji ini karena merasa sakit hati akibat sering dirundung oleh korban.
Kapolres menyatakan beruntung nyawa korbM masih bisa terselamatkan hanya saja luka bakar yang dialaminya mencapai 80 persen. Kini masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.
Sedangkan pelaku FAZ dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman 7 tahun penjara.