POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP ini bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) jenis Program Keluarga Harapan (PKH).
Asalkan pemilik NIK E-KTP ini bisa sesuai dengan syarat penerima bansos PKH. Maka, saldo pun bisa langsung di raih, seperti di Oktober 2024 ini sudah banyak keluarga yang mendapatkan bantuan dana.
Setelah sesuai dengan syarat penerima bansos PKH, tentunya Anda pun harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah persyaratan sesuai dan terdaftar, maka saldo dana Rp2,4 juta dari bansos PKH bisa Anda raih.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2024
Mari simak syarat-syaratnya jika Anda mau mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Termasuk dalam golongan keluarga miskin.
-
Memenuhi kriteria khusus Ibu hamil, anak sekola, balita, lansia, disabilitas.
-
Tedaftar DTKS dan Keluarga Penerima Manfaat.
-
Bukan dari golongan Pejabat, Polri, TNI, ASN, PNS, atau Karyawan BUMN dan BUMD.
-
Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.
Itulah persyaratan, jika Anda mau menjadi salah satu penerima bansos dari Kemensos.
Kalau sudah sesuai dengan syarat, Anda bisa langsung daftar melalui DTKS atau bisa datang langsung ke aparat RT/RW lalu ke desa.
Setelah terdaftar, bisa saja Anda termasuk kategori penerima bansos PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.