POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini telah masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) pemerintah sebesar Rp2.400.000.
Pemilik NIK KTP tersebut adalah mereka yang sudah lolos syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan nama-namanya telah terdaftar di data SIKS-NG.
Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada komponen lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat untuk penyaluran selama satu taun penuh.
Adapun kedua kategori tersebut akan menerima dana secara bertahap, sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu per dua bulan sekali atau per tiga bulan sekali.
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia untuk membantu ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos ini sudah ada sejak 2007 dan masih berlangsung hingga saat ini dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH diberikan akses untuk senantiasa memanfaatkan pelayanan yang sudah disediakan termasuk dalam aspek pendidikan maupun kesehatan.
Bnatuan dana akan diberikan setiap tahapnya sesuai kategori penerima yang terdiri dari ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bantuan dana subsidi PKH yang diterima para KPM setiap tahunnya.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo dana tersebut akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para penerima di Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI per dua bulan sekali.
Saat ini, penyaluran dua bulan sekali sudah mulai didistribusikan kepada KPM untuk alokasi September-Oktober 2024.
Adapun bagi KPM Peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS akan mendapatkan dana bantuan per tiga bulan sekali.
Syarat Penerima PKH
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat apabila berniat mendaftarkan diri sebagai peserta PKH.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Masuk golongan keluarga tidak mampu di data kelurahan
- Bukan termasuk dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurut TNI, atau Kepolisian
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Untuk memudahkan KPM, ada alternatif yang bisa dilakukan supaya Anda tahu status penerimaan bantuan PKH. Simak panduannya berikut ini.
- Buka laman Cek Bansos Kemensos dengan link cekbansos.kemensos.go.id di browser hp
- Masukkan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Keluarahan
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketikkan empat huruf yang tertera di kotak kode
- Klik tombol 'Cari Data
- Jika Anda sudah terdafar sebagai penerima bansos PKH, maka akan muncul data diri Anda, jenis bansos, dan status penerimaan bantuan
Demikian informasi dana bansos PKH yang disalurkan secara bertahap setiap tahunnya kepada KPM.
Disclaimer: Pencairan bantuan tidak dilakukan serentak di semua daerah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, segera hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.