Ilustrasi mengajukan pinjol (Pinterest/Sedgwick)

EKONOMI

5 Hal Ini Penting Diketahui sebelum Ajukan Pinjol, Catat Ya!

Kamis 10 Okt 2024, 22:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini marak di kalangan masyarakat dan ramai digunakan sehinga bukan sesuatu yang asing lagi di tengah era digital seperti sekarang ini. 

Pinjol sangat memudahkan paa penggunannya untuk meminjam uang tanpa syarat ribet dan tidak harus menungg waktu lama pencairannya. 

Bahkan Anda hanya cukup menggunakan hp dan koneksi internet saja dalam mencairkan pinjaman secara online tersebut. 

Maka dari itu tidak heran apabila banyak yang memanfaatkannya ketika ada kebutuhan mendesak, namun bukan berarti Anda bisa menggunakan platform tersebut dengan semena-mena. 

Anda harus lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol meskipun legal, jangan sampai terjerat gagal bayar (galbay) karena tidak mampu membayar cicilannya. 

Kemudian belakangan ini juga banyak kasus terkait pinjol ilegal yang membahayakan diri Anda sendiri karena berpotensi mencuri data pribadi hingga penipuan. 

Jadi penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa hal penting berikut ini sebelum mengajukan pinjol.

1. Pastikan Pinjol Berizin OJK 

Hal pertama yang harus diketahui adalah Anda harus menggunakan pinjol yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi yang memiliki wewenang sekaligus pemberi regulasi terkait keuangan di Tana Air. 

Apabila terdaftar di OJK, maka data pribadi dan penggunaannya aman sehingga membuat nasabah nyaman dan tenang. 

2. Pinjam Uang Sesuai Kemampuan Bayar

Tiap pinjol memiliki tenor pinjamannya masing-masing sehingga Anda harus membayar cicilan tepat waktu atau tidak boleh melebih masa jatuh tempo. 

Jika tidak membayar tepat waktu, maka Anda biasanya terkena denda dengan jumlah semakin meningkat apabila tidak segera melunasinya. 

Maka Anda harus meminjam uang sesuai kemampuan bayar atau jangan melebihi upah Anda sendiri agar tidak terjadi galbay. 

3. Wajib Baca Syarat dan Ketentuan

Ketika Anda hendak mengajukan pinjaman, pihak pinjol pastinya akan memberikan surat syarat dan ketentuan yang harus disetujui calon nasabah. 

Jangan sampai Anda melanggar tanggung jawab yang tersedia di dalamnya apabila tidak ingin terkena sanksi yang berujung memperburuk nama Anda sendiri. 

4. Download Aplikasi dari Layanan Resmi

Seperti diketahui bahwa kini banyak sekali pinjol ilegal yang menawarkan jasanya dengan memaksa, baik itu melalui telepon atau pesan ke nomor hp. 

Karena itu Anda harus download aplikasi pinjol cukup di layanan resmi saja seperti Google Play Store atau App Store. 

Pinjol legal atau resmi biasanya juga terdapat logo OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Nah, untuk memastikannya lagi cek kembali nama pinjol di situs web resmi OJK. 

5. Jaga Keamanan Data Pribadi

Anda harus menjaga serta melindungi keamanan data pribadi ketika berniat mengajukan pinjol. Jangan memberikan data ke pihak semabaangan atau tidak dikenal. 

Kemudian jangan mengakses tautan yang mencurigan karena dikhawatirkan itu adalah phising sehingga pihak tidak bertanggung jawab dapat mengambil data di perangkay dengan cepat. 

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait hal penting yang harus diketahui sebelum mengajukan pinjol. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolpinjol legalpinjaman-onlineGalbay

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor