POSKOTA.CO.ID - Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari di Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, disegel pihak yang mengaku ahli waris atas lahan sekolah tersebut.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan setelah dilakukan musyawarah dan negosiasi antara pihak ahli waris dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.
Salah satu ahli waris, Doni membenarkan, bahwa ahli waris telah melakukan penyegelan terhadap Gedung SDN Senangsari tersebut. Alasannya kata Doni, karena sebagian lahan SDN tersebut milik ahli waris atas nama Hj. Amah.
"Ahli waris ini memiliki Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 1997 membeli lahan itu dari pemilik awal Bapak Aliasa," ungkap Doni melalui sambungan telepon, Senin, 30 September 2024, kemarin.
Doni mengatakan, persoalan sengketa lahan sekolah tersebut sudah pernah dimusyawarahkan dengan pihak sekolah. Bahkan, lanjut dia, awalnya pihak sekolah bersama komite pun siap membeli atau membayar lahan tersebut kepada ahli waris.
"Tadinya pihak ahli waris dengan SDN Senangsari telah melakukan musyawarah. Entah dananya dari mana, awalnya pihak sekolah beritikad untuk membayar lahan itu kepada ahli waris," katanya.
"Berhubung ada kendala mungkin, akhirnya pihak sekolah, komite dan kormin angkat tangan dan dilemparkan persoalan itu ke Dindikpora Pandeglang," sambung Doni.
Setelah itu, Doni melakukan mediasi dengan Dindikpora Pandeglang pada Senin kemarin. Namun Dindikpora tidak mau membayar lahan itu dengan alasan karena punya sertifikat.
"Kemarin ada mediasi. Namun hasilnya bahwa pihak Dinas Pendidikan menyatakan tidak aka membayar, karena alasannya tanah itu sudah disertifikat oleh negara," ujarnya.
Menurutnya, sertifikat yang dimiliki oleh Dindikpora Pandeglang atas lahan SDN Senangsari tersebut keluaran tahun 2023 lalu dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara, ahli waris memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 1997 lalu.
"Sertifikat yang dimiliki Dindikpora atas lahan itu keluaran tahun 2023 lalu itu pun dari program PTSL. Kami dari ahli waris punya AJB dari tahun 1997," jelasnya.
Doni mengaku sengaja menyegel sekolah tersebut agar tidak digunakan dulu sebelum permasalahan sengketa lahannya selesai. "Ya kami harap persoalan lahannya diselesaikan dulu," ucapnya.
Saat ditanya bagaimana nasib anak-anak sekolah atas disegelnya Gedung SDN tersebut. Doni kembali menyampaikan, hal itu dikembalikan lagi kepada Dindikpora Pandeglang.
Menurutnya, harapan ahli waris selaku pemilik lahan, agar persoalan sengketa lahan itu diselesaikan dengan cara dibayar atau dibeli oleh Dindikpora kepada ahli waris.
"Kami sebagai ahli waris merasa dirugikan. Makanya gedung sekolah itu jangan digunakan dulu sebelum persoalannya diselesaikan," tegasnya.
Sementara, Kepala SDN Senangsari, Juhni membenarkan jika sebagian ruang kelas SDN Senangsari telah disegel. Juhni mengatakan persoalan itu sudah ditangani Dindikpora dan Perkim.
"Iya itu sudah di tangani oleh dinas dan perkim," singkat Juhni melalui pesan WhatsApp nya, Selasa.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.