POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini sudah dipilih pemerintah daerah untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 Program Keluarga Harapan (PKH).
Data tersebut milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terverifikasi sesuai persyaratan saat mendaftar PKH.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan secara langsung kepada komponen penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Pencairan bansos dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bansos bersyarat bagi keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM sesuai kriteria penerima.
Melalui PKH, pemerintah berupaya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, khsusunya dalam aspek pendidikan dan kesehatan.
Dengan adanya bantuan uang ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memutus rantai kemiskinan di Indonesia.
Bansos PKH diberikan secara bertahap kepada para KPM melalui rekening KKS Merah Putih Bank Mandir, BNI, BRI, BTN, atau BSI.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberpa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat apabila hendak mendaftar bansos PKH.
1. Memiliki e-KTP
Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti sah status kewarganegaraan Indonesia yang layak menerima bantuan.
2. Masuk Golongan Berkebutuhan
Calon KPM bansos ini harus tergolong dalam kategori masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial, sesuai penilaian pemerintah.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Bantuan PKH tidak diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Untuk menghindari adanya tumpang tindih penerimaan bantuan, KPM PKH tidak boleh menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI) agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.
Besaran Bansos PKH
Pemerintah menyalurkan dana bansos PKH kepada KPM dengan besaran nominal sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran bantuan tersebut diberikan secara bertahap setiap tahunnya dengan jadwal dua atau tiga bulan sekali ke rekening KKS KPM.
Ini juga berlaku bagi para KPM Peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS yang sudah mendapatkan buku rekening kolektif (burekol) dari pemerintah.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Untuk memudahkan proses pengecekan, KPM dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui Hp dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser Hp
- Isi kolom alamat wilayah penerima manfaat, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP
- Ketik empat huruf kode yang muncul di 'kotak kode' untuk keamanan
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, status penerimaan bansos PKH akan muncul di layar Hp
Demikian informasi seputar dana bansos PKH yang cair via rekening KKS secara bertahap. Tunggu informasi terbaru dari sistem SIKS-NG untuk kepastian pencairan bantuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.