POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan kembali mencairkan saldo dana bansos kepada masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui program ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membeli bahan pangan harian seperti beras, telur dan kebutuhan pokok lainnya.
Bantuan ini rutin disalurkan setiap bulan, dengan nominal yang bervariasi tergantung kebijakan pemerintah pada periode tertentu.
Untuk periode kali ini, setiap KPM akan menerima saldo BPNT sebesar Rp400.000, dalam satu bulan dianggarkan Rp200.000 dengan total satu tahun pencairan senilai Rp2.400.000.
Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima dari Bank BSI dan Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).
Penerima bantuan dapat segera memanfaatkan saldo tersebut untuk membeli kebutuhan pokok di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Cara Cek Status Pencairan BPNT
Untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda masuk data penerima saldo dana BPNT pada periode September dan Oktober, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Daftar dan buat akun menggunkan KTP dan dokumen resmi
- Masuk ke ke menu cek bansos dan ketik data yang diminta, dan klik cari data.
Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT dan status pencairan terbaru.
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data yang diperlukan seperti nama lengkap dan alamat.
- Klik 'Cari Data' dan informasi mengenai status pencairan akan muncul.
Syarat Penerima BPNT
Untuk memastikan Anda tetap terdaftar sebagai penerima BPNT, berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat kurang mampu atau rentan.
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa melakukan pengajuan melalui kelurahan setempat agar dapat dimasukkan ke dalam DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.