POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang belum pernah menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, pastikan bahwa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos merupakan program yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang termasuk pada kategori miskin atau rentan miskin.
Salah satu syarat penerima bansos yaitu harus terdaftar dalam DTKS.
DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Maka, agar menjadi penerima bansos dari pemerintah, masyarakat harus terdaftar dalam DKTS.
Berikut ini ada dua cara untuk mendaftar DTKS, bisa dilakukan secara online dan offline.
Daftar DTKS Secara Online
- Instal aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Jika sudah terinstal, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Selanjutnya, unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda.
- Pastikan data diisi sesuai. Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Lakukan verifikasi dan aktivasi yang masuk ke email.
- Setelah berhasil, buka kembali Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Isi kembali data diri sesuai petunjuk.
- Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Usulan akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi itu akan masuk ke dalam pengesahan kepala daerah.
- Pengesahan kepala daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Daftar DTKS Secara Offline
- Daftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial kabupaten/kota.
- Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Kemensos. Berikut adalah cara mengeceknya:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukan 4 huruf captcha yang muncul di bagian bawah. Jika huruf kurang jelas, maka bisa di refresh dengan mengklik ikon di sebelahnya.
- Klik 'Cari Data'.
Setelah melakukan cara-cara tersebut, sistem secara otomatis akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan, maka pastikan seluruh data yang dimasukkan telah benar dan sesuai.
Demikian penjelasan tentang cara daftar DTKS agar jadi penerima bansos dari pemerintah, semoga bermanfaat!
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.