Cek pinjol sebelum melakukan peminjaman. (Pinterest)

EKONOMI

Sebelum Ngutang Pastikan Dulu Pinjol ini Terdaftar Pada OJK atau Tidak, Cek caranya di sini! 

Sabtu 28 Sep 2024, 07:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebelum ngutang pastikan terlebih dahulu apakah Pinjaman Online (pinjol) ini telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak, simak artikel ini untuk mengetahui cara ceknya. 

Pinjaman Online saat ini memang tidak dapat dipungkiri lagi telah menjadi salah satu pahlawannya masyarakat ditengah krisis ekonomi. 

Tentunya permasalahan ekonomi menjadi alasan mengapa masih banyak orang yang suka meminjam uang kepada lembaga Pinjol tertentu. 

Sayangnya masih banyak Pinjaman Online atau Pinjol ini yang belum terdaftar pada OJK. 

Justru Pinjol yang seperti ini memang bisa memberikan tawaran yang lebih menarik sehingga si peminjam merasa tergiur akan tawaran tersebut. 

Namun, dibalik tawaran yang menarik itu menyimpan sebuah resiko yang cukup membuat kamu overthinking. 

Untuk menghindari resiko tersebut, kamu harus terlebih dahulu mengecek apakah Pinjol yang akan kamu datangi itu sudah diakui oleh OJK atau malah ilegal. 

Oleh karena itu, Penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal. 

Dengan memeriksa di OJK, kamu bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.  

Tapi tenang saja, kamu cukup menyimak dengan baik artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan jawabannya. 

Cara Cek Pinjol

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjolOtoritas Jasa Keuangan (OJK)cara cek pinjol

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor