Ilustrasi warga mendapat sembako. (dok. Humas Pemprov)

Regional

Bawaslu Pandeglang Ancam Pidanakan Cabup yang Bagi-Bagi Sembako

Sabtu 28 Sep 2024, 10:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, menyatakan calon bupati atau wakil bupati termasuk tim sukses yang terbukti membagikan sembako selama kampanye Pilkada bisa dikenakan sanksi pidana.

Pembagian sembako dalam kampanye politik tersebut menjadi salah satu bagian dari politik uang.

Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengungkapkan, jika pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. 

"Karena jika hal itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya," ungkap Didin, Sabtu, 28 September 2024.

Didin menjelaskan, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Dalam pasal tersebut lanjut dia, ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar. 

"Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama," jelasnya.

"Maka dari itu, warga atau pemilih dalam Pilkada serentak ini harus menolak, karena ada potensi pidananya," sambung Didin.

Saat ditanya bagaimana dengan bantuan sosial (bansos) yang mungkin bisa digunakan untuk pemenangan salah satu pasangan calon. Ia mengatakan,  merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pilkada.

Namun dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi ini maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

"Apabila dalam pemberian bansos itu disertai mempengaruhi pemilih maka masuk politik uang," katanya.

Diakuinya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan. 

"Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak turut kita awasi," ujarnya. 

Sementara, saat berkunjung ke Bawaslu Pandeglang, Calon Bupati Pandeglang Nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan secara khusus telah berkonsultasi dengan Bawaslu Pandeglang, terkait berbagai aturan kampanye.

"Kami siap berkomitmen tidak melakukan politik uang selama masa kampanye," tutur Fitron.

Kedatanganya ke Bawaslu Pandeglang, untuk berkonsultasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pilkada.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
PilkadasembakopidanaPolitik UangBawaslu Pandeglang

Samsul Fathony

Reporter

Firman Wijaksana

Editor