Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

EKONOMI

Awas! Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari

Jumat 27 Sep 2024, 13:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Waspasa terhadap pinjol ilegal, berikut ciri-ciri pinjol yang haris dihindari agar tidak terjebak modus ilegal.

Modus yang digunakan pinjaman ilegal semakin meresahkan jika Anda tidak berhati-hati dalan menggunakan aplikasi pinjaman online.

Pinjaman online memudahkan banyak orang yang membutuhkan pinjaman uang cepat yang mudah dan tanpa jaminan.

Kemudahan bisa diraih jika pengguna menggunakan pinjaman online yang ilegal dan terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini pinjaman online ilegal yang merugikan bisa Anda hindari dengan memahami ciri-ciri dari pinjol ilegal.

Pahami ciri-ciri pinjaman online ilegal berikut ini agar Anda terhindar dari kerugian yang disebabkan pinjol ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Salah satu ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda bisa mengetahui daftar pinjol ilegal melalui situs resmi OJK.

2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran

Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.

3. Mengancam teror 

Pinjaman online yang terbukti memberikan ancaman teror kepada peminjam harus dihindari agar tidak terkena jerat pinjol ilegal.

Pengguna harus memastikan untuk menggunakan aplikasi pinjaman online yang resmi dan terdaftar di OJK.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjol ilegalpinjolPinjol Cepat Cairaplikasi pinjaman online

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor