Cara jaga kerhasiaan KTP untuk antisipasi penyalahgunaan pinjol ielgal. (Poskota/Wildan)

EKONOMI

Antisipasi Pinjol Ilegal, Lakukan 8 Cara Ini untuk Menjaga Data KTP Agar Tak Disalahgunakan Oknum

Jumat 27 Sep 2024, 19:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) bisa berakibat meresahkan bagi banyak orang akibat adanya praktik-praktik ilegal.

Bahkan, orang yang tidak terlibat utang piutang sekali pun bisa merasakan efek buruk dari adanya pinjol ini.

Hal tersebut bisa terjadi lantaran data pribadi seseorang bisa saja disalahgunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pinjol.

Data pribadi seperti informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, nomor rekening, NPWP, hingga BPJS bisa diretas untuk keperluan pinjol ilegal.

Jika data pribadi seseorang sudah menjadi korban, mereka akan tiba-tiba dihubungi Debt Collector (DC) pinjol untuk melunasi tunggakan padahal sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman.

Kebocoran data pribadi bisa terjadi melalui banyak hal, termasuk dalam aktivitas online yang tidak disadari.

Maka itu, Anda perlu mengetahui cara-cara antisipasi menjaga kerahasiaan data KTP agar tak disalahgunakan oknum untuk melakukan pinjol.

8 Cara Menjaga Privasi Data KTP untuk Pinjol Ilegal

1. Jaga Kerahasiaan Informasi Pribadi

Jangan berikan data pribadi sembarangan, terutama KTP ke pihak yang tidak terpecaya, termasuk aplikasi dan platform yang tidak aman.

2. Perhatikan Privasi Online

Cara menjaga keamanan data KTP dari pinjol berikutnya yaitu memperhatikan privasi online. 

Jangan berikan data-data pribadi di media sosial atau platform sejenisnya secara sembarangan karena rawan bocor, sehingga mudah didapatkan oknum nakal.

3. Jangan Asal Klik Link

Cara menjaga KTP agar tidak dijadikan pinjol berikutnya yaitu tidak asal klik link di internet. Termasuk untuk tidak asal klik tautan yang dikirim via SMS atau email, maupun sejenisnya karena rawan terjadinya phising.   

4. Verifikasi Keamanan Platform

Cara agar data KTP tidak bocor ke oknum pinjol ilegal adalah dengan selalu menggunakan platform yang terpecaya. 

Pastikan platform atau perusahaan yang meminta informasi KTP merupakan lembaga keuangan atau layanan resmi yang terdaftar dan terpecaya.

5. Cek Regulasi dan Kebijakan

Jika Anda terpaksa melakuakn pinjaman online, cek dulu regulasi dan kebijakan yang diterapkan layanan terkait agar data-data Anda aman. 

Pastikan bahwa aplikasi pinjol tersebut resmi dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

6. Monitor Aktivitas Keuangan

Jangan lupa juga untuk cek selalu laporan kredit Anda dan juga aktivitas keuangan melalui SLIK OJK.

Hal ini demi memastikan tidak ada pinjaman online ilegal yang dilakukan atas nama Anda.

7. Peringatkan Pihak Berwenang

Jika Anda mencurigai informasi KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, laporkan segera ke pihak berwenang seperti OJK atau kepolisian setempat.

8. Gunakan Layanan Proteksi Identitas

Untuk memastikan lagi keamanan data KTP terjaga, Anda bisa pertimbangkan untuk menggunakan layanan proteksi identitas. 

Biasanya ada beberapa lembaga keuangan yang menawarkan perlindungan ini untuk melindungi informasi pribadi konsumen termasuk KTP dan nomor rekening.

Itulah beberapa cara untuk menjaga kerahasiaan data KTP agar terhindar dari praktik pinjol ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpinjol ilegalData PribadiKTPdebt collector

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor