Periksa situs Kemensos apakah nama Anda terdaftar valid sebagai penerima saldo dana bansos BPNT Rp400.000? (Istimewa/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Selamat! Bansos Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Masuk KKS Milik KPM Tervalidasi Pemerintah, Cek Informasi Selengkapnya

Minggu 22 Sep 2024, 23:27 WIB

POSKOTA.CO.IDBantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000 kini telah disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Program bantuan sosial ini sangat dinantikan oleh masyarakat, bersamaan dengan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Dicanangkan oleh Kementerian Sosial, BPNT ditujukan untuk keluarga yang kurang mampu dengan penyaluran dana sebesar Rp200.000 per bulan. 

Namun, bantuan ini disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga total yang diterima dalam satu periode mencapai Rp400.000. 

Dalam setahun, penerima akan mendapatkan total Rp2.400.000 dari enam kali penyaluran.

Pemerintah menyarankan agar dana ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, telur, daging, ikan, dan bahan makanan lainnya. 

Mengingat jadwal pencairan berbeda di setiap daerah, penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk secara rutin memeriksa status mereka sebagai penerima bantuan sosial.

Penyaluran BPNT dilakukan melalui KKS yang terkait dengan beberapa bank.

Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Negara Indonesia (BNI). 

Selain itu, PT Pos Indonesia juga berperan dalam distribusi bantuan ini.

Syarat Penerima Bantuan BPNT 2024

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria maupun wanita, yang terdaftar dengan NIK e-KTP.

2. Terdaftar dalam DTKS dari Kementerian Sosial.

3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

4. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau kurang mampu.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

6. Tidak bekerja sebagai pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan. 

Dapatkan informasi terkini dan berita menarik lainnya melalui Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar selalu mendapatkan update berita setiap hari.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikBansos BPNTBantuan Pangan Non TunaiSaldo danasaldo dana bansos

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor