Pastikan sudah terdata di DTKS, sebelum melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024. (kpj)

EKONOMI

Pastikan Sudah Terdata di DTKS! Pendaftaran KJP Plus Tahap II Dibuka Hingga 8 Oktober 2024,  Ayo Siapkan Syarat Pengajuannya

Rabu 18 Sep 2024, 16:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat dari bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, inilah waktu yang tepat.

Pemerintah DKI Jakarta, kembali membuka pendaftaran untuk KJP Plus Tahap II yang akan dimulai pada hari ini, Rabu 18 September hingga 8 Oktober 2024.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, pastikan nama Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah kumpulan informasi yang mencakup nama-nama penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Data ini dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi seorang siswa. Seperti yang dijelaskan di Permensos No. 3 Tahun 2021.

DTKS merupakan data utama yang mencakup informasi tentang individu yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan program pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial.

Cara Cek Status DTKS

Dilansir dari laman resmi Kemensos. Berikut ini cara cek status nama di DTKS.

Jika dipastikan sudah terdaftar di DTKS, selanjutnya persiapkan syarat untuk pengajuannya.

Berikut ini dokumen yang perlu dilampirkan untuk syarat pengajuan KJP Plus Tahap II 2024.

Pastikan jangan ada dokumen yang terlewati saat melakukan pengajuan pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
KJP PLusdtksCara daftar KJP Plus Tahap II 2024

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor