POSKOTA, CO.ID- Bagi nasabah yang gagal bayar (galbay), harap waspada. Karena, ada maksimal jumlah utang yang akan didatangi DC lapangan pinjol ke rumah anda.
Di era pinjaman online (pinjol) yang semakin marak, nasabah galbay atau yang tidak mampu membayar utang menjadi perhatian serius.
Dalam artikel ini, kita akan membahas jumlah utang yang bisa memicu debt collector (DC) datang ke rumah, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghindari masalah ini.
Umumnya, jika nasabah memiliki utang yang sudah jatuh tempo selama 3 bulan dan jumlahnya di atas Rp1.000.000, kemungkinan besar DC akan mulai melakukan penagihan langsung.
Ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan pinjol. Mendapatkan kunjungan dari DC dapat menyebabkan stres dan dampak negatif lainnya.
Selain itu, ada kemungkinan biaya tambahan yang akan dikenakan jika utang tidak dilunasi tepat waktu. Maka, sebaiknya lunasi utang dengan cepat.
Langkah Waspada bagi Nasabah
1. Pantau Utang Anda: Selalu catat dan kontrol jumlah utang yang Anda miliki.
2. Segera Komunikasi dengan Pemberi Pinjaman: Jika merasa kesulitan, bicarakan dengan pihak pinjol untuk mencari solusi.
3. Hindari Pinjaman Baru: Jangan menambah utang baru saat sedang mengalami kesulitan finansial.
Nasabah galbay harus waspada terhadap risiko yang mengintai. Mengelola utang dengan bijak dan menjaga komunikasi dengan pemberi pinjaman adalah langkah terbaik untuk menghindari masalah yang lebih besar.
Waspada adalah kunci untuk menjaga kestabilan finansial. Jadi, sebelum meminjam, alangkah baiknya untuk cari tahu lebih dulu semua konsekuensi yang akan anda terima.
Bahkan, kalau bisa, pinjaman uang pada platform pinjaman untuk kebutuhan yang benar-benar sudah sangat mendesak dan tidak ada jalan lain lagi.
Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.