Simak tahapan pencairan saldo dana Bansos BPNT dan PKH bertotalkan Rp2.400.000 di sini. (Instagram/@pkhbandaaceh)

EKONOMI

SELAMAT NAMA Anda Masuk Daftar Transfer Saldo Dana Bantuan Sosial BPNT dan PKH, Begini Tahapan Pencairan Bansos Rp2.400.000 Pemerintah untuk Pemilik NIK E-KTP Terpilih, Cek Selengkapnya

Jumat 13 Sep 2024, 23:04 WIB

POSKOTA.CO.ID – Nama warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat pada KTP elektronik (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan dalam bentuk barang, bahan makanan, makanan siap saji, hingga bantuan tunai berupa saldo dana di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Himbara.

Bansos BPNT dan PKH

Pemerintah secara rutin menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Alokasi dana bantuan sosial tahunan untuk Bansos BPNT dan PKH sebesar Rp2.400.000. 

Dana ini disalurkan melalui rekening KKS dari bank Himbara, termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (khusus wilayah Aceh), dengan jadwal pencairan setiap dua hingga tiga bulan.

KPM BPNT menerima Rp200.000 per bulan, sehingga jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, KPM menerima Rp400.000, dan untuk penyaluran tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000. 

Sementara itu, KPM PKH, terutama yang terdiri dari penyandang disabilitas berat dan lansia, menerima dana sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pola pencairan yang sama, yaitu Rp400.000 untuk penyaluran dua bulan sekali dan Rp600.000 untuk penyaluran tiga bulan.

Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT

Pada September-Oktober 2024, pencairan Bansos melalui KKS, baik PKH maupun BPNT, belum tercatat sepenuhnya dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). 

Meskipun belum ada kepastian apakah pencairan mencakup satu atau dua bulan, pola pencairan sebelumnya menunjukkan bahwa bantuan umumnya disalurkan setiap dua bulan.

Tahapan Pencairan Bansos

KPM harus bersabar karena pencairan membutuhkan proses administratif yang melibatkan beberapa tahapan. Untuk periode Juli-Agustus-September 2024, pencairan Bansos melalui PT Pos dan KKS sedang dalam tahap akhir. 

KPM yang baru mendapatkan KKS pada bulan September diharapkan bisa segera mencairkan bantuan PKH dan BPNT.

KPM yang belum menerima KKS atau buku rekening diminta untuk segera menyelesaikan proses tersebut agar bantuan dapat diterima sebelum akhir September 2024.

Alur Pencairan Bansos September-Oktober 2024

Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, berikut perkiraan alur pencairan PKH dan BPNT:

1. Minggu Pertama hingga Ketiga September 2024 (2-22 September): 

Verifikasi data penerima oleh pemerintah daerah. KPM yang tidak memenuhi kriteria akan dikeluarkan dari daftar penerima.

2. Minggu Ketiga hingga Keempat September 2024 (23-30 September):

Pemeriksaan akhir dan penyesuaian jumlah bantuan, dengan data diunggah ke SIKS-NG.

3. Minggu Pertama hingga Kedua Oktober 2024 (1-6 Oktober): 

Kementerian Sosial akan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

4. Minggu Kedua Oktober 2024 (7 Oktober – selesai):

Penyaluran dana bantuan ke rekening KPM melalui bank penyalur.

Bank Penyalur Bansos

Pada periode sebelumnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi bank pertama yang mencairkan bantuan. 

Diharapkan, BRI, BNI, dan Mandiri dapat mencairkan dana secara bersamaan untuk mempercepat proses pencairan.

Cek Nama dan Status Penerima Bansos

Langkah-langkah untuk memeriksa status penerima Bansos BPNT dan PKH adalah sebagai berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Tentukan wilayah penerima dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Isi kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol Cari Data untuk memeriksa status penerimaan bantuan.

KPM diimbau untuk tetap memantau informasi terbaru melalui SIKS-NG dan bersabar hingga proses administrasi pencairan selesai.

DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang nama dan datanya tercantum dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku.

Teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan banstuan sosial BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Informasi rinci dan detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansosBantuan sosialnomor induk kependudukanBansos BPNTpkhSaldo dana

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor