Pemerintah melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menyalurkan saldo dana bansos senilai Rp2.400.000. (Doc.kemensos)

EKONOMI

Nama dengan NIK KTP Berikut Ini Jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi BPNT 2024, Selamat!

Jumat 13 Sep 2024, 21:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menyalurkan saldo dana bansos senilai Rp2.400.000 untuk nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat.

Daftar NIK KTP penerima saldo dana bansos BPNT tersebut tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Jika nama Anda tercatat sebagai penerima, saldo bantuan tersebut bisa segera cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerjasama dengan himpunan bank negara (Himbara).

Setiap bulannya, keluarga penerima manfaat (KPM) menerima saldo dana bansos sebesar Rp200.000 yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.

Besaran BPNT itu sendiri disalurkan sebesar Rp400.000 per periode pencairannya, yang dialokasikan dalam dua bulan sekali.

Penerima BPNT tersebut diberikan kepada KPM yang termasuk dalam kelompok 25 persen terbawah dari kondisi sosial ekonomi di wilayah pelaksanaan program. 

Syarat Penerima Bansos BPNT

Berikut adalah beberapa syarat-syarat penerima saldo dana bansos dari BPNT yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah calon penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP yang valid dan sah. E-KTP ini penting karena menjadi dasar untuk verifikasi data dan memastikan bahwa penerima adalah warga negara yang sah secara hukum.

2. Terdaftar sebagai Golongan Keluarga Berkebutuhan 

Selain sebagai WNI, calon penerima PKH juga harus terdaftar sebagai keluarga yang masuk dalam golongan berkebutuhan atau keluarga prasejahtera. 

Data ini biasanya diurus di tingkat kelurahan melalui pendataan yang dilakukan oleh petugas setempat. 

Dengan kata lain, keluarga yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sudah masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin di wilayah domisili mereka.

3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI

Salah satu kriteria penting lainnya adalah calon penerima tidak boleh merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). 

Ketentuan ini berlaku karena PKH hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum yang bukan merupakan bagian dari kalangan berpenghasilan tetap atau yang memiliki jaminan dari negara seperti ASN, TNI, dan POLRI.

4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain

Calon penerima juga harus belum pernah menerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BLT Subsidi Gaji, ataupun Kartu Prakerja. 

Hal ini untuk memastikan bahwa penerima PKH adalah mereka yang belum mendapatkan manfaat dari program sosial pemerintah lainnya, sehingga distribusi bantuan bisa lebih merata dan adil bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI

Calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

DTKS adalah basis data utama yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan yang layak mendapatkan berbagai bentuk bantuan sosial. 

Oleh karena itu, jika calon penerima belum terdaftar di DTKS, mereka tidak akan dapat mengakses Bansos PKH ini.

Cara Mencairkan Bansos BPNT

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima BPNT tahun 2024, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo dana bansos tersebut.

1. Cek Status Penerima di DTKS

Langkah pertama adalah memastikan bahwa nama Anda sudah tercantum sebagai penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Hal ini bisa dilakukan dengan memeriksa status di situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau melalui aplikasi Cek Bansos.

2. Persiapkan KKS dan NIK KTP

Setelah memastikan nama Anda tercatat sebagai penerima, pastikan untuk selalu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KTP yang terdaftar sesuai dengan data NIK. 

Kartu ini akan digunakan sebagai alat transaksi Anda untuk mencairkan bantuan sosial di ATM atau agen e-warong.

3. Kunjungi ATM atau E-Warong

Untuk mencairkan dana bantuan, Anda bisa mengunjungi ATM bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) yang telah bekerja sama dengan program BPNT. 

Selain itu, Anda juga bisa menggunakan rekening KKS di agen e-warong untuk membeli kebutuhan pokok yang diperlukan.

4. Masukkan KKS ke Mesin ATM

Jika Anda memilih untuk mencairkan dana di ATM, masukkan KKS ke mesin ATM dan pilih bahasa yang Anda inginkan. Kemudian masukkan PIN KKS untuk melanjutkan transaksi.

5. Cek Saldo dan Lakukan Penarikan

Sebelum mencairkan dana, periksa terlebih dahulu saldo KKS Anda untuk memastikan bahwa dana bantuan sebesar Rp2.400.000 sudah masuk. 

Setelah itu, pilih menu penarikan dan masukkan jumlah yang ingin Anda ambil. Dana ini dapat dicairkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

6. Simpan Bukti Transaksi

Setelah penarikan selesai, pastikan Anda menyimpan bukti transaksi sebagai catatan pribadi. Bukti ini penting sebagai konfirmasi bahwa bantuan sudah berhasil dicairkan.

Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi terbaru dari Kementerian Sosial terkait jadwal pencairan dan persyaratan lainnya agar Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.

Sekali lagi, selamat bagi Anda yang telah terpilih sebagai penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi BPNT 2024. 

DISCLAIMER: Penting diketahui bahwa, segala aspek teknis terkait penetapan penerima, verifikasi, hingga pencairan bansos BPNT sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosSaldo danadana bansosBansos BPNTBantuan Pangan Non TunaiNIK KTP

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor