POSKOTA.CO.ID - Chikita Meidy baru-baru ini dilaporkan ke polisi, tepatnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kronologi dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyebabkan sang mantan penyanyi cilik itu pun diungkap pelapor.
Seperti diketahui bahwa orang yang melaporkan Chikita Meidy yakni temannya, bernama Silda Oktavia.
Silda Oktavia melaporkan Chikita Meidy didampingi kuasa hukumnya, Erik Hutajulung ke Polda Metro Jaya.
Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Diduga ada pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Selanjutnya, Silda Oktavia membeberkan kronologi tindakan Chikita Meidy yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.
"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu," kata Silda Oktavia dikutp dari PMJ News pada Kamis, 12 September 2024.
Silda pun mengaku bahwa ia terpaksa harus melaporkan Chikita Meidy lantaran sudah kesal.
Padahal, dia mengaku sudah kenal mantan artis cilik tersebut sejak tahun 2018.
Ia mengaku sempat diminta untuk mempromosikan krim dari usaha yang dijalani Chikita Meidy.
"Dulu 2018 memang kita kenal temenan. Terus atas dasar teman emang minta tolong kepada saya kalau lu punya teman promosiin dong krim gue gitu," katanya.
Menurut Silda, perkenalannya dilatarbelakangi bisnis karena Chikita meminta mempromosikan skincare.
Sayangnya, selang beberapa tahun dia malah ditunding penyebab bisnis skincare-nya rugi.
"Setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu," pungkasnya.
Hingga kini pihak kepolisian pun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan Silda Oktavia terhadap Chikita Meidy atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.