POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar yang layak, Anda berhak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 melalui Program Pemerintah dari bantuan pangan non tunai (BPNT) 2024.
Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari BPNT itu sendiri disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2024 kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Setiap KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima bansos BPNT secara rutin, dengan nominal Rp200.000 per bulan.
Pada periode September-Oktober 2024 sendiri, pencairan dana bansos BPNT tahap 5 akan kembali disalurkan dengan nominal pencairan sebesar Rp400.000 untuk setiap KPM.
Dana bansos ini akan langsung disalurkan ke rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang dimiliki oleh setiap KPM jika semua syarat terpenuhi.
Maka dari itu, penting bagi setiap KPM untuk memastikan bahwa data yang didaftarkan masih tercatat dalam DTKS dan rekening KKS aktif agar pencairan saldo dana bansos bisa berjalan lancar.
Untuk memastikan tidak ada pencairan yang terlewat, setiap KPM dapat secara rutin memantau informasi dari pemerintah terkait jadwal pencairan BPNT di situs resmi yang dikelola Kementrian Sosial (Kemensos).
Di laman tersebut, Anda bisa memasukkan informasi data diri seperti nama lengkap dan NIK sesuai KTP, serta wilayah tempat tinggal untuk memeriksa status penerima bantuan.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima BPNT tahap 5 pada periode bulan September-Oktober 2024 dengan mudah dan cepat.
1. Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Laman ini dibuat khusus untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek status bantuan sosial mereka. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari kendala saat membuka laman ini.
Dalam beberapa kasus, laman bisa mengalami trafik tinggi, sehingga proses pengecekan bisa membutuhkan waktu sedikit lebih lama.
2. Masukkan Wilayah Penerima Manfaat
Setelah berhasil mengakses laman tersebut, langkah berikutnya adalah memasukkan data wilayah tempat tinggal Anda.
Anda akan diminta untuk mengisi kolom yang mencakup informasi mengenai provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa/kelurahan.
Pastikan Anda memasukkan informasi ini dengan benar sesuai dengan data yang tertera di KTP Anda, agar pencarian bisa dilakukan dengan lebih tepat dan cepat.
3. Masukkan Nama Sesuai KTP
Pada tahap ini, Anda harus memasukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar.
Ini penting karena sistem akan mencari data penerima berdasarkan nama yang Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan pada nama Anda, karena kesalahan kecil dapat menyebabkan data tidak ditemukan atau pencarian gagal.
4. Ketik Kode Captcha yang Muncul di Layar
Sebagai langkah keamanan tambahan, laman ini akan meminta Anda untuk mengisi kode captcha. Ketik kode tersebut sesuai yang tertera di layar untuk melanjutkan proses pencarian.
Kode captcha ini adalah kombinasi huruf dan angka yang ditampilkan secara acak di layar untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia, bukan oleh robot atau sistem otomatis.
5. Klik 'Cari Data'
Setelah mengisi semua informasi yang diminta, langkah terakhir adalah mengklik tombol "Cari Data". Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT 2024.
Jika data Anda terdaftar, informasi mengenai status bantuan, termasuk tahap pencairan dan besaran bantuan, akan muncul di layar.
Selain melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, Anda juga bisa mengeceknya melalui aplikasi cek bansos Kemensos atau bantuan dari pihak kelurahan/desa agar dapat melihat daftar penerima BPNT tahap ini.
DISCLAIMER: Penting diketahui bahwa, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi individu atau keluarga yang telah terverifikasi dan terdaftar dalam DTKS.
Segala aspek teknis terkait penetapan penerima, verifikasi, hingga pencairan bansos BPNT sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.