POSKOTA.CO.ID - Data data diri ini yang telah terverifikasi, mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari penyaluran pemerintah melalui PKH 2024.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pastikan Anda memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan.
Bantuan sosial PKH ini disalurkan melalui pemilik rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta Kantor Pos Indonesia terdekat.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bansos untuk tahun 2024 dengan tujuan membantu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Bansos PKH Tahap 3 dengan nominal Rp600.000 untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas akan dicairkan pada periode Juli hingga September 2024, dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima bantuan sosial secara berkala.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan kebutuhan hidup harian penerima, membantu mereka yang kurang mampu, dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Berikut informasi lengkap terkait Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang penting untuk Anda ketahui.
Jadwal Pencairan dan Besaran Nominal Bansos PKH
Bansos PKH akan diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan pencairan setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwalnya:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Bansos PKH diberikan secara tahunan dengan jumlah yang berbeda sesuai kebutuhan masing-masing kelompok penerima. Bantuan ini mencakup:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Balita (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Lansia/Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap