Ilustrasi saldo dana bansosi (Foto: Unsplash)

EKONOMI

KPM PKH dan BPNT Tidak Bisa Terima 2 Bantuan Sosial Pemerintah September 2024 Ini, Ada Apa Saja?

Selasa 10 Sep 2024, 08:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera mencairkan Parogram Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi Juli-September serta September-Oktober 2024 pada bulan ini dan beberapa bantuan sosial (bansos) lainnya. 

Kendati demikian ada dua bansos yang dilarang keras untuk diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, apabila menerima maka nama hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dicoret oleh Kemensos. 

Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, bantuan pertama yang tidak bisa diterima oleh KPM PKH dan BPNT adalah Bantuan Langsung Tynau (BLT) dana desa. 

“Jadi penerima PKH dan juga BPNT itu dilarang keras menerima bantuan langsung tunai dana desa karena memang proses pemberiannya itu dilakukan dari beda Kementerian ,” kata pemilik kanal YouTube dikutip pada Selasa, 10 September 2024. 

Pada dasarnya BLT Dana Desa juga diberikan untuk para KPM yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah lainnya juga. Maka tidak bisa dipaksakan untuk diterima oleh KPM PKH dan BPNT. 

“Nantinya bantuan reguler seperti PKH atau BPNT itu akan terdeteksi banda bansos atau double bansos sehingga bisa dicoret bantuannya,” lanjut dia. 

Kemudian bantuan kedua yang tidak bisa dicairkan oleh KPM kedua bansos tersebut adalah bansos Permakanan baik itu untuk lansia atau penyandang disabilitas. 

“Bantuan permakanan itu diproyeksikan bagi warga masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial PKH ataupun sembako atau BPNT,” ucap pemilik YouTube Diary Banss. 

Lantas, apa saja syarat menerima bantuan sosual BLT Dana Desa dan permakaman. 

Syarat Menerima BLT Dana Desa 2024

Syarat Meneria Bansos Permakanan 2024

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialbansospkhBPNTBLT Dana Desabansos permakanan

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor