POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial (bansos), Anda berpeluang untuk mendapatkan saldo dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia.
Diluncurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2007, bansos PKH bertujuan untuk mendukung keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan finansial.
Sebagai program subsidi pemerintah, PKH berkomitmen untuk menyediakan dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melalui program ini, total bantuan yang diberikan mencapai Rp3.000.000 per tahun.
Dana finansial tersebut ditujukan untuk berbagai kategori keluarga, termasuk ibu hamil, ibu nifas, serta anak-anak usia dini dan balita.
Setiap KPM dalam kategori ini akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 pada setiap tahap penyaluran.
Bansos PKH disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, dengan tujuan untuk meringankan beban finansial keluarga dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerima dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara signifikan.
Proses Penyaluran Bantuan PKH 2024
Bantuan PKH disalurkan melalui dua mekanisme utama:
1. Melalui PT Pos Indonesia
Bagi KPM yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) khususnya tinggal di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Pembagian tersebut memungkinkan distribusi bantuan secara langsung kepada penerima yang terdaftar.
2. Melalui KKS
KPM yang memiliki KKS akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 setiap dua bulan.
Penyaluran melalui KKS berlaku untuk anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), yang meliputi:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Syarat Penerima Bansos PKH 2014
- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK E-KTP.
- Telah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.
Cara Cek Bansos PKH 2024
Berikut cara memeriksa status penerima dengan cek bansos PKH 2024 seperti dikutip dari laman Cek Bansos Kemensos RI:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di handphone.
- Silahkan lengkapi kolom data penerima manfaat dengan benar. Lalu isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Selanjutnya ketik dengan memasukkan nama penerima manfaat sesuai NIK E-KTP.
- Kemudian ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam opsi "Kotak Kode".
- Setelah itu klik “Cari Data” dan tunggu sampai data muncul.
Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai data wilayah yang Anda masukkan apabila mengikuti langkah-langkah di atas.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.